Setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya pasti akan menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan bersifat non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan B3. Apabila pelaku usaha tersebut tidak mempunyai izin pemanfaatan, pengolahan, maupun penimbunan secara mandiri, maka pelaku usaha wajib menyerahkan limbah B3 maupun non-B3 ke pihak ketiga untuk dilakukan pengelolaan limbah. Apabila limbah yang dihasilkan bersifat B3 dan pelaku usaha belum mempunyai rincian teknis (rintek) penyimpanan Limbah B3, maka Limbah B3 yang dihasilkan harus dikirim secara langsung menggunakan pengangkutan Limbah B3 berizin. Namun apabila pelaku usaha sudah mempunyai rintek penyimpanan Limbah B3, maka pelaku usaha dapat melakukan penyimpanan Limbah B3 terlebih dahulu di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang dimiliki.

Penyimpanan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan ke pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/ atau penimbun Limbah B3. Limbah B3 maupun non-B3 tidak dapat disimpan selamanya di TPS, ada peraturan yang mengatur mengenai waktu penyimpanan limbah.
Waktu penyimpanan Limbah non-B3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenlhk) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun Pasal 10 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Limbah non-B3 dihasilkan. Berbeda dengan Limbah non-B3, untuk waktu penyimpanan Limbah B3 berdasarkan Permenlhk RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 pasal 79 adalah sebagai berikut :
- 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
- 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Dengan diaturnya peraturan yang mengatur waktu penyimpanan limbah, diharapkan tidak ada pelaku usaha yang menyimpan limbah melebihi waktu penyimpanan yang ditetapkan dan dapat segera menyerahkan limbah ke pihak ketiga berizin.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.