Selama 17 tahun lebih PT PRIA berjalan
PT PRIA telah mempunyai 13 jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan
perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan,
maupun instansi terkait.
Semakin meningkatnya kegiatan industri di Indonesia, maka semakin meningkat pula volume limbah termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 tidak dihasilkan hanya pada sektor industri saja, melainkan dari fasilitas kesehatan, laboratorium, perkantoran, pertanian, bahkan domestik (rumah tangga). Apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, limbah yang dihasilkan dapat merugikan kelangsungan makhluk hidup lainnya khususnya limbah yang bersifat B3. PT Putra Restu Ibu Abadi atau yang disingkat PT PRIA yang dipimpin oleh Ibu Luluk Wara Hidayati hadir di tengah masyarakat yang mulai menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di bumi.
PT PRIA merupakan sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 maupun non B3 yang berada di bawah naungan Grup Tenang Jaya (TJ). Perusahaan ini didirikan pada tahun 2010 oleh Bapak Tulus Widodo selaku komisaris utama di TJ Grup. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Kedungsari RT. 001 RW. 001 Kedungsari Kemlagi Kab. Mojokerto Jawa Timur. Adapun lokasi kegiatan pengelolaan limbah B3 berlokasi di Jl. Raya Lakardowo, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto. PT PRIA mempunyai 2 (dua) plant dengan luas total ±7,8 hektar.
Selama 15 tahun lebih PT PRIA berjalan, PT PRIA telah mempunyai 11 jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 tentunya dilengkapi dengan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, maupun instansi terkait.
Dengan kemajuan riset dan teknologi serta potensi sumber daya manusia yang ada, PT PRIA melaksanakan kegiatan pengelolaan limbah B3 sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenlhk) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan
Berpartisipasi dalam upaya kemajuan riset dan teknologi di bidang pengelolaan limbah B3
Membuka lapangan pekerjaan dengan sistem padat karya yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk sekitar
Mampu memberikan kontribusi yang bersifat positif terhadap bangsa dan negara
Kebijakan Mutu & K3L
Sertifikasi
Struktur Organisasi