Kontrak Kerja Sama dalam SPEED

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Kontrak Kerja Sama dalam SPEED

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mewajibkan penggunaan festronik (manifes elektronik) sebagai dokumen pengangkutan limbah berbahaya dan beracun (B3).

Dalam membuat festronik terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu. Salah satunya adalah mengunggah kontrak kerja sama pada akun penghasil Limbah B3 dengan pengelola Limbah B3. Pengunggahan kontrak kerja sama terdapat pada menu “Limbah B3 -> Penghasil Limbah B3 -> Kerja sama Penghasil – Pengelola”. Kontrak kerja sama diperlukan agar akun pengelola Limbah B3 dapat muncul di akun penghasil Limbah B3 saat membuat festronik. Kontrak kerja sama yang belum terunggah akan ditandai dengan warna kuning pada kolom Kontrak dan jika sudah terunggah akan ditandai dengan warna biru. Apabila kontrak kerja sama belum terunggah maka penghasil tidak akan bisa membuat rencana pengangkutan. Berikut langkah-langkah untuk mengunggah dokumen kontrak kerja sama pada sistem SPEED :

  1. Masuk pada akun perusahaan penghasil Limbah B3 menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.
  2. Masuk pada menu “Dashboard”.
  3. Arahkan kursor pada menu “Limbah B3”.
  4. Arahkan kursor pada menu “Penghasil Limbah B3”.
  5. Pilih menu “Kerjasama Penghasil – Pengelola”.
  6. Pada menu “Form Data” ketik nama perusahaan Pengelola Limbah B3 kemudian klik simpan.
  7. Jika berhasil, akan muncul pemberitahuan “SUCCESS : Saving data success”.
  8. Apabila koneksi telah diterima oleh perusahaan pengelola Limbah B3, maka perusahaan Penghasil Limbah B3 harus menerima kembali koneksi yang telah diterima oleh perusahaan pengelola Limbah B3.
  9. Klik kolom “Kontrak” dan pilih “Set Data Kontrak Baru” di sebelah kanan atas.
  10. Lakukan pengisian pada kotak dialog sesuai data kontrak kerja sama.
  11. Unggah kontrak kerja sama dengan maksimal ukuran dokumen adalah sebesar 2 Mb. Setelah dilengkapi sesuai dengan kotak dialog yang tersedia, pilih simpan. 
  12. Jika berhasil, akan muncul pemberitahuan “SUCCESS : Saving data success”

Pengunggahan kerja sama penghasil – pengelola disediakan dalam sistem SPEED bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses penyampaian laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 telah dilengkapi dengan hubungan bisnis yang telah disepakati oleh para pihak baik itu penghasil limbah B3 maupun pengelola limbah B3. Selain itu dapat dipastikan juga bahwa penghasil limbah B3 bekerja sama dengan pengelola limbah B3 yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.