Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu jenis limbah yang memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang berbahaya dan beracun. Sedangkan mesin insinerator adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk mengolah limbah B3 dengan cara membakarnya pada suhu tinggi.
Apa itu Insinerator?
Insinerator adalah alat atau fasilitas yang digunakan untuk membakar limbah pada suhu tinggi, biasanya antara 800 – 1200°C. Proses insinerasi dapat mengurangi volume limbah dan menghancurkan zat-zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.
Kelebihan Insinerator dalam Mengolah Limbah B3 :
- Mengurangi volume limbah B3 secara signifikan.
- Menghancurkan zat-zat berbahaya dan beracun.
- Dapat menghasilkan energi (panas atau listrik) dari proses pembakaran.
- Mengurangi jumlah lahan yang digunakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sangat penting di lokasi-lokasi yang ketersediaan lahannya terbatas.
Kekurangan Insinerator dalam Mengolah Limbah B3 :
- Biaya operasional yang tinggi.
- Risiko emisi gas buang yang berbahaya jika tidak dilengkapi dengan sistem pengendali emisi yang efektif.
- Residu hasil pembakaran masih memerlukan penanganan khusus. Sebagai perusahaan pengelolaan limbah yang memiliki mesin insinerator, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) mengirimkan limbah residu hasil pembakaran insinerator ke Pihak Ketiga yaitu PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) untuk dilakukan penimbunan. Karena jika tidak dikelola dengan benar, limbah residu ini dapat mencemari tanah dan air, bahkan menyebabkan kerusakan ekosistem
Penggunaan Insinerator di PT PRIA
Di Indonesia, penggunaan insinerator untuk mengolah limbah B3 diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses insinerasi dilakukan dengan aman dan ramah lingkungan. Insinerator telah digunakan di beberapa fasilitas pengolahan limbah B3, seperti di rumah sakit, industri, dan tentunya di PT PRIA. Namun, perlu dipastikan bahwa insinerator tersebut harus memenuhi standar lingkungan dan operasional yang ketat untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. PT PRIA memiliki 5 mesin insinerator yang telah memiliki Surat Kelayakan Operasional dari KLH dengan nomor S.519/PSLB3/PLB3/PLB.3/9/2024 yang mana bisa mengolah lebih dari 450 kode LB3 dengan kapasitas paling tinggi sebagai berikut:
- 700 kg/ jam untuk mesin insinerator 1.
- 700 kg/ jam untuk mesin insinerator 2.
- 1000 kg/ jam untuk mesin insinerator 3.
- 1000 kg/ jam untuk mesin insinerator 4.
- 1000 kg/ jam untuk mesin insinerator 5.