Simbol Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan limbah yang aman dan sesuai standar. Dalam konteks pengangkutan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, termasuk pengangkutan barang berbahaya seperti Limbah B3. PM 60 menekankan bahwa kendaraan pengangkut Limbah B3 wajib dilengkapi dengan simbol dan label yang sesuai untuk mengidentifikasi jenis dan bahaya limbah yang diangkut.
Simbol yang digunakan merujuk pada karakteristik bahaya limbah, seperti mudah meledak, mudah menyala (cair/padatan), korosif, reaktif, beracun, infeksius dan berbahaya terhadap lingkungan. Simbol pada kendaraan pengangkutan limbah B3 harus minimal berukuran 25 cm x 25 cm dan simbol harus dipasang di bagian luar kendaraan (depan, belakang, kiri, dan kanan) dengan ukuran dan warna yang sesuai standar agar dapat terlihat jelas dari jarak tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan peringatan kepada masyarakat dan petugas terkait potensi bahaya serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dalam lalu lintas jalan.