Sekilas tentang Pelaporan LKPM

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Sekilas tentang Pelaporan LKPM

LKPM merupakan singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. LKPM wajib dibuat dan dilaporkan secara berkala dalam periode tertentu. Pelaporan LKPM perusahaan skala kecil dilakukan per semester sedangkan skala menengah sampai ke skala besar per triwulan. Untuk pelaku usaha yang telat melaporkan atau tidak melaporkan LKPM maka akan mendapatkan sanksi. Dasar hukum terkait LKPM antara lain sebagai berikut : 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  3. Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 
  4. Peraturan Menteri Investasi dan Hiliriasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizina Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission).

Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal atau yang selanjutnya disebut juga dengan BKPM memberikan pemberitahuan kepada para pelaku usaha yang telat dalam melakukan perbaikan atau pun penyampaian LKPM akan dianggap belum menyampaikan laporan LKPM sehingga pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa pengembalian pelaporan LKPM yang berakibat pada penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk peringatan secara tertulis dari BKPM. Adapun sanksi administratif yaitu sebagai berikut :

(Sumber: Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) DPMPTSP Provinsi Kaltim)

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.