PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Salah satu kegiatan yang ada di PT PRIA adalah pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku pembuatan produk batako yang mana telah mengantongi izin Surat Kelayakan Operasional Nomor : S.398/PSLB3/PLB3/PLB.3/06/2022 dan Surat Kelayakan Operasional Nomor : S517/PSLB3/PLB3/PLB.3/9/2024.
Komposisi Limbah B3 yang akan dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku pembuatan batako berasal dari kegiatan – kegiatan pihak lain diantaranya Bottom ash dan fly ash. Limbah B3 ini berasal dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri. fly ash adalah partikel halus yang dihasilkan dari pembakaran batu bara dalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Partikel ini terbawa bersama gas buang dan kemudian dikumpulkan menggunakan alat penangkap partikel seperti elektrostatik precipitator atau filter. Sedangkan Bottom ash adalah limbah padat yang lebih besar yang tidak terangkat oleh aliran gas pembakaran dan tertinggal di dasar pembangkit pembakaran batu bara. Limbah ini berbentuk butiran kasar dan lebih berat dibandingkan fly ash.
Limbah B3 fly ash dan bottom ash dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan batako dengan berdasar kepada peraturan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan ini adalah dasar hukum yang mengatur pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari kegiatan pembakaran batu bara. Salah satu hal yang diatur adalah pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan, serta pengurangan dan pemanfaatan limbah tersebut secara lebih produktif. fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan dalam bentuk yang lebih aman, asalkan memenuhi syarat tertentu.
2. SNI 03-6861-2002 tentang Batako (Concrete Block)
Dalam SNI ini, penggunaan material tambahan seperti fly ash untuk batako dapat diterima, asalkan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Penggunaan fly ash dalam batako dapat meningkatkan kualitas beton dengan memberikan sifat tahan lama dan daya ikat yang lebih baik.
PT PRIA telah mengantongi izin pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan baku pembuatan produk batako sehingga limbah B3 fly ash dan bottom ash ini dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan batako. Konsumen batako PT PRIA dominan berasal dari marketing perumahan daerah mojokerto dan sekitarnya. Jika anda berminat untuk melakukan pembelian produk batako bisa menghubungi pihak marketing PT PRIA.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.