Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah jenis limbah yang mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan Kesehatan manusia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 Tahun 2021, Limbah B3 diklasifikasikan dalam dua kategori yaitu kategori 1 yaitu limbah dengan sifat berbahaya tinggi dan kategori 2 yaitu limbah dengan sifat berbahaya lebih rendah dibandingkan kategori 1, namun tetap membutuhkan penanganan khusus.
Limbah B3 kategori 2 merujuk pada limbah yang memiliki potensi bahaya sedang namun tetap memerlukan penanganan khusus. Contoh limbah B3 kategori 2 meliputi lumpur hasil pengolahan air limbah industri, debu hasil penyaringan udara, abu hasil pembakaran limbah organik nonB3. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan limbah B3 kategori 2 adalah pengangkutan menggunakan kendaraan box terbuka dengan memperhatikan risiko, regulasi, dan solusi untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan.
Kendaraan box terbuka banyak digunakan karena fleksibilitas dan kemudahan bongkar-muat. Namun, penggunaannya untuk pengangkutan limbah B3 kategori 2 memiliki beberapa risiko :
- Paparan langsung ke lingkungan jika limbah tidak tertutup rapat.
- Risiko tumpahan atau bocor saat hujan dan saat kendaraan bermanuver.
- Pelanggaran terhadap peraturan jika tidak memenuhi standar pengangkutan limbah B3.