Regulasi Baru, dari Permen LHK 68/2016 ke Permen LH 11/2025: Apa Perbedaannya?

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Regulasi Baru, dari Permen LHK 68/2016 ke Permen LH 11/2025: Apa Perbedaannya?

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik, yang menggantikan peraturan sebelumnya, Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik pada bulan september 2025 lalu. Permen LH 11/2025 ini hadir untuk menyempurnakan dan menggantikan peraturan sebelumnya dengan membawa perubahan dan terobosan signifikan yang telah disesuaikan berdasarkan analisis kebutuhan dan praktik terbaik. 

Peraturan ini merupakan langkah penting dari pemerintah dalam upaya memperkuat pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengendalian pencemaran air dengan fokus pada pengurangan pencemaran air, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat yang lebih spesifik. Aturan ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk penegakan hukum dan kepatuhan standar pengelolaan air limbah bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan air limbah domestik.

Adapun poin utama perbedaan atau perubahan dari Permen LHK No. 68 Tahun 2016 ke Permen LH No. 11 Tahun 2025 terletak pada penetapan baku mutu air limbah domestik yang lebih spesifik dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik. Untuk perbedaan lebih lengkapnya, telah dirangkum pada tabel dibawah ini :

Secara keseluruhan, peraturan ini adalah pembaruan yang lebih menyeluruh untuk memastikan air limbah domestik dikelola dengan baik, memberikan perlindungan lingkungan yang lebih optimal, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya Permen LH 11/2025 ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih terstruktur dan efisien, khususnya terkait air limbah domestik. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.