Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik, yang menggantikan peraturan sebelumnya, Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik pada bulan september 2025 lalu. Permen LH 11/2025 ini hadir untuk menyempurnakan dan menggantikan peraturan sebelumnya dengan membawa perubahan dan terobosan signifikan yang telah disesuaikan berdasarkan analisis kebutuhan dan praktik terbaik.
Peraturan ini merupakan langkah penting dari pemerintah dalam upaya memperkuat pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengendalian pencemaran air dengan fokus pada pengurangan pencemaran air, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat yang lebih spesifik. Aturan ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk penegakan hukum dan kepatuhan standar pengelolaan air limbah bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan air limbah domestik.
Adapun poin utama perbedaan atau perubahan dari Permen LHK No. 68 Tahun 2016 ke Permen LH No. 11 Tahun 2025 terletak pada penetapan baku mutu air limbah domestik yang lebih spesifik dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik. Untuk perbedaan lebih lengkapnya, telah dirangkum pada tabel dibawah ini :