Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang secara ilegal di Kabupaten Jombang kini penyebarannya semakin masif. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, setidaknya ditemukan seratus empat (104) titik lokasi timbunan Limbah B3 jenis abu aluminium yang tersebar di dua puluh tiga (23) desa dengan jumlah mencapai delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh delapan koma sembilan (86.458,9) ton. Timbunan Limbah B3 abu alumunium tersebut tersebar di empat (4) kecamatan yaitu Kecamatan Sumobito, Kecamatan Kesamben, Kecamatan Peterongan, dan Kecamatan Jogoroto. Kecamatan Sumobito menjadi yang paling banyak terdapat timbulan Limbah B3 abu aluminium yaitu sebanyak sebelas (11) desa diantaranya Desa Kendalsari, Desa Budugsidorejo, Desa Curahmalang, Desa Talunkidul, Desa Gedangan, Desa Bakalan, Desa Madiopuro, Desa Sebani, Desa Mentoro, Desa Badas, dan Desa Segodorejo. Kemudian disusul oleh Kecamatan Kesamben yang mana sedikitnya ditemukan timbunan Limbah B3 abu aluminium yang tersebar di tujuh (7) desa lalu Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Jogoroto. Limbah B3 abu aluminium ini tidak hanya ditemukan di area persawahan, namun juga ada di lingkungan sekolah.
Menurut Kepala DLH Kabupaten Jombang yakni Bapak Miftahul Ulum, bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) gencar melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Jombang Nomor 188.4.45/225/415.10.1.3/2023 tentang Lokasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Abu Aluminium di Jombang pada 2023 lalu. Timbunan Limbah B3 abu aluminium yang diperkirakan sekitar 86.458,9 ton, saat ini telah diangkat lima belas (15) titik dengan jumlah Limbah B3 mencapai enam belas ribu dua ratus empat puluh tiga koma empat puluh dua (16.243,42) ton. Begitupun di tahun 2024, sudah ada tambahan titik lagi untuk dilakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Pemerintah pusat terus menjalin kerja sama agar jumlah titik atau lokasi yang menjadi pembuangan Limbah B3 abu aluminium tak bertambah.
Persebaran Limbah B3 di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Data yang dihimpun dari laman resmi LPSE KLHK, ada dua (2) paket kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 non-institusi yaitu di Desa Madiopuro dan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito yang dilaksanakan oleh PT Lancar Abadi Indonesia beralamat di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Adapun paket kegiatan pembersihan Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 di Desa Kendalsari menelan anggaran mencapai Rp 3,4 miliar. Sementara pembersihan Limbah B3 di Desa Madiopuro sebesar Rp 8,4 miliar.
Referensi :
Hafidz, Ainul. 2024. Tersebar 104 Titik, 23 Desa di Jombang Tercemar Limbah B3 Abu Aluminium, Ini Rinciannya. https://desakita.co/pemerintahan/6794/tersebar-104-titik-23-desa-di-jombang-tercemar-limbah-b3-abu-aluminium-ini-rinciannya/