Pernahkah terpikir ke mana abu yang dihasilkan dari pembakaran batu bara berakhir? Material tersebut dikenal sebagai Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). FABA merupakan material padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara, salah satunya pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Seiring berkembangnya teknologi pengelolaan limbah, FABA tidak hanya dipandang sebagai material sisa, tetapi juga memiliki peluang untuk dimanfaatkan kembali.
Bagaimana Status FABA di Indonesia?
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, fly ash dan bottom ash dari pembakaran batu bara pada kegiatan tertentu tercantum sebagai limbah non-B3 terdaftar, masing-masing dengan kode N106 dan N107. Meski berstatus non-B3, FABA tetap harus dikelola dengan baik. Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 mengatur tata cara pengelolaan limbah non-B3, termasuk pemanfaatannya sebagai bahan baku untuk berbagai produk. Salah satunya adalah produk kertas, low grade paper, dan kertas chipboard. Artinya, FABA tidak dapat dimanfaatkan atau dibuang begitu saja. Pemanfaatannya tetap perlu memperhatikan karakteristik material, teknologi yang digunakan, standar produk, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
FABA dan Peluang Pemanfaatannya
Berbagai penelitian terbaru terus mengembangkan pemanfaatan FABA, antara lain untuk material konstruksi, campuran produk, hingga aplikasi lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik fly ash dan bottom ash berbeda sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan tujuan dan proses pemanfaatannya. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan FABA kini semakin diarahkan pada pemanfaatan yang memberikan nilai tambah, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.