90% Kode Limbah B3 Bisa Dikelola PT PRIA

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > 90% Kode Limbah B3 Bisa Dikelola PT PRIA

Setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 atas Limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan Limbah B3 yang dapat dilakukan adalah pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ atau penimbunan. Limbah B3 dikelompokkan menjadi 2 yaitu berdasarkan kategori bahaya dan sumber.

Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup sedangkan Limbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delay effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis. Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 787 daftar Limbah B3 berdasarkan sumbernya. Tentu saja pihak yang menghasilkan Limbah B3 tersebut wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 ke pihak berizin.

Sebagai perusahaan pengelolaan Limbah B3, kami PT Putra Restu Ibu Abadi atau yang biasa disebut PT PRIA mempunyai izin sebagai pengangkut, pengumpul, pemanfaat dan pengolah. Cakupan izin pengangkut Limbah B3 dan pengumpul Limbah B3 kami adalah skala nasional. Dengan begitu kami bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia baik dalam hal pengangkutan Limbah B3 maupun pengumpulan Limbah B3. Adapun untuk izin pemanfaatan Limbah B3 kami memiliki 6 jenis kegiatan sedangkan untuk izin pengolahan Limbah B3 kami memiliki 4 jenis kegiatan dengan memanfaatkan atau mengolah ratusan jenis Limbah B3. Dengan berbekal semua perizinan pengelolaan Limbah B3 yang kami miliki, lebih dari sembilan puluh persen jenis limbah atau kode Limbah B3 berdasarkan sumbernya yang terdapat pada Lampiran IX PP 22 tahun 2021 dapat dikelola di PT PRIA dengan berbagai macam perlakuan.

Referensi : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.