Bermacam Karakteristik Limbah B3 dalam Satu Lokasi
Limbah B3 yang dihasilkan dan/ atau dikumpulkan harus dilakukan penyimpanan dengan pengemasan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi kaidah kompatibilitas yaitu mengelompokkan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3. Adapun karakteristik Limbah B3 antara lain adalah cairan mudah menyala, padatan mudah menyala, reaktif, mudah meledak, beracun, korosif, infeksius, dan berbahaya terhadap lingkungan.
Bukan hanya penyimpanan Limbah B3 saja yang harus memenuhi kaidah kompatibilitas, begitu juga dengan kegiatan pengangkutan Limbah B3. Limbah B3 dengan karakteristik yang berbeda dapat diangkut bersamaan dalam 1 kegiatan pengangkutan dengan mempertimbangkan kompatibilitas Limbah B3. Dengan begitu baik penghasil maupun pengangkut dapat melakukan kegiatan pengangkutan secara efisien. Untuk lebih jelasnya mengenai kaidah kompatibilitas dapat dilihat pada tabel berikut :

Keterangan : C = Cocok; T = Terbatas; X = Tidak cocok
Kompatibilitas Karakteristik Limbah B3 pada Kegiatan Pengangkutan Limbah B3
(Sumber : Lampiran Permenlhk No. 6 Tahun 2021)
Keterangan : C = Cocok; T = Terbatas; X = Tidak cocok
Kompatibilitas Karakteristik Limbah B3 pada Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
(Sumber : Lampiran Permenlhk No. 6 Tahun 2021)
- Cocok artinya satu karakteristik Limbah B3 dapat dikelompokkan dengan karakteristik Limbah B3 yang lain. Contoh reaktif dengan infeksius, korosif dengan cairan mudah menyala, padatan mudah menyala dengan reaktif, dan lain sebagainya.
- Tidak cocok artinya satu karakteristik Limbah B3 tidak dapat dikelompokkan dengan karakteristik Limbah B3 yang lain. Contoh beracun dengan padatan mudah menyala, mudah meledak dengan beracun, beracun dengan cairan mudah menyala, dan lain sebagainya.
- Terbatas artinya satu karakteristik Limbah B3 dapat dikelompokkan dengan karakteristik Limbah B3 lainnya tetapi dengan volume terbatas pada setiap karakteristik Limbah B3. Contoh berbahaya terhadap lingkungan dengan reaktif, mudah meledak dengan korosif, reaktif dengan korosif, padatan mudah menyala dengan korosif, dan lain sebagainya.
Dengan adanya standar kompatibilitas karakteristik Limbah B3 baik untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3, wajib hukumnya bagi penyimpan dan/ atau pengangkut Limbah B3 menerapkan dalam proses kegiatannya. Hal ini penting penting untuk mencegah terjadinya kebakaran, keracunan, reaksi-reaksi kimia berbahaya bagi kesehatan, maupun hal merugikan lainnya akibat pencampuran Limbah B3 yang tidak sesuai karakteristiknya.
Referensi : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.