Informasi Sekilas terkait SIPA

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Informasi Sekilas terkait SIPA
6 Minute

Informasi Sekilas terkait SIPA

26 October 2025

SIPA merupakan kepanjangan dari Surat Izin Pengusahaan Air Tanah. Izin tersebut harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin memanfaatkan air tanah, termasuk dari sumur bor, untuk keperluan usaha atau komersial. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan SIPA diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

SIPA bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pengambilan air tanah, sehingga tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah jangka panjang. Pemberian izin ini juga diperlukan analisis mendalam terhadap dampak bagi lingkungan. Siapa saja yang ingin memanfaatkan air tanah untuk keperluan usaha, seperti industri, perhotelan, atau depot air minum, wajib memiliki SIPA. Rumah tangga yang penggunaan air tanahnya lebih dari 100 m3 per bulan juga wajib memiliki izin ini. 

Persyaratan mengajukan SIPA bervariasi tergantung pada jenis perizinan (baru atau perpanjangan) dan apakah pemohon adalah perseorangan atau badan usaha. Pengajuan SIPA dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau secara langsung ke instansi yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangan masing-masing pengguna.

Penggunaan air  secara bijak merupakan kunci untuk menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang. Air sumur bor PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan internal PT PRIA namun juga untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebanyak-banyaknya 10% dari batas maksimal debit yang diizinkan dalam SIPA kepada masyarakat sekitar apabila memerlukan air. Selain itu kita juga harus cerdas dalam penggunaan serta pemanfaatan air kembali atau yang biasa kita sebut dengan reuse. PT PRIA sudah bijak dalam menggunakan air untuk kebutuhan perusahaan yaitu dengan me-reuse untuk pengolahan limbah dengan cara thermal yaitu menggunakan mesin insinerator serta kegiatan pengelolaan limbah B3 lainnya yang ada di PT PRIA.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.