Persyaratan Pengangkutan Limbah B3

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Persyaratan Pengangkutan Limbah B3
6 Minute

Persyaratan Pengangkutan Limbah B3

Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3. Pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan oleh pengangkut limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3. Syarat ini berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Syarat yang diperlukan untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 adalah memiliki izin dari kementerian yang berwenang. Pengangkut limbah B3 wajib memiliki Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Sertifikat Standar yang telah disetujui Kementerian perhubungan yang mana sudah terintegrasi dengan OSS dari Kementerian Investasi / Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah semua syarat perizinan terpenuhi, maka pengangkut harus memenuhi persyaratan untuk memastikan keselamatan dan lingkungan di jalan sebagai berikut :

  • Kendaraan dan Peralatan : perusahaan harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan seperti kendaraan tertutup maupun kendaraan terbuka sesuai jenis limbah B3 yang diangkut, dilengkapi dengan GPS tracking, dilengkapi label dan simbol limbah B3, dan memiliki ATD (alat tanggap darurat) apabila terjadi tumpahan, kebocoran, kebakaran, dan hal darurat lainnya.
  • Pengemudi dan Awak : memiliki pelatihan dan sertifikasi pengangkutan limbah B3, wajib mengenakan APD (alat pelindung diri), dan memahami prosedur tanggap darurat terhadap limbah B3.
  • Dokumen : pengangkutan limbah B3 harus disertai dengan dokumen yang lengkap seperti Surat izin pengangkutan (kartu pengawasan dari Kemenhub), manifest elektronik limbah B3, sertifikat driver, dan dokumen pendukung kendaraan yang berstatus aktif (STNK, Pajak kendaraan, KIR, SIM).
  • Rute dan jadwal : pengangkutan limbah B3 harus mengikuti rute dan jadwal yang telah ditentukan.
  • Pengawasan dan Pemantauan : pengangkutan limbah B3 harus diawasi dan dipantau secara ketat untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.