IPAL : Recycle, Sarana Minimisasi Air Limbah
Salah satu upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan PT. PRIA adalah pengendalian pencemaran air. Bentuk kegiatan pengendalian pencemaran adalah dengan minimisasi air limbah. Minimisasi air limbah adalah upaya untuk mengurangi jumlah, volume, dan tingkat pencemaran air limbah yang dihasilkan dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, industri, atau kegiatan lain. Tujuannya adalah untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif air limbah terhadap lingkungan dan kesehatan manusia
Minimisasi air limbah direalisasikan dengan cara mendaur ulang air limbah atau recycle air limbah dengan didirikannya Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPAL). IPAL adalah sebuah struktur teknik dan perangkat peralatan beserta perlengkapannya yang dirancang secara khusus untuk memproses atau mengolah cairan sisa proses, sehingga sisa proses tersebut memenuhi baku mutu yang telah dipersyaratkan pada peraturan perundang-undangan. Dengan adanya IPAL air yang sudah terpakai (air limbah) dapat didaur ulang untuk menjadikannya air yang dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan. Tujuan utama dari daur ulang air limbah adalah untuk mengurangi ketergantungan pada sumber air bersih, mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah, dan menghemat biaya penggunaan air bersih.
IPAL PT PRIA dirancang dengan sistem pengolahan air limbah domestik terintegrasi, yaitu menggabungkan limbah cair industri yang mencakup limbah cair proses produksi dan limbah cair domestik dalam satu bak penampungan dengan kapasitas pengolahan maksimal 13.94 m3/hari. Air limbah pada bak penampung akan diolah dengan proses fisika- kimia yaitu proses netralisasi-koagulasi-flokulasi yang bertujuan untuk menetralkan pH air limbah kemudian membuat partikel-partikel koloid yang telah dinetralkan muatannya menjadi lebih mudah untuk bergabung membentuk partikel yang lebih besar menjadi flok (gumpalan besar) sehingga lebih mudah diendapkan dengan proses sedimentasi dan disaring dengan proses filtrasi menggunakan karbon aktif. Hasil akhir dari proses ini akan menghasilkan air yang tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Pergub Jatim No. 52 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri.
Untuk mendukung upaya minimisasi air limbah, air hasil pengolahan IPAL ini dimanfaatkan kembali untuk air proses produksi yaitu air wet scrubber insinerator sehingga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap pemakaian air bersih sebagai bentuk penghematan energi dan menjadi langkah awal dalam pembangunan berkelanjutan.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.