Verifikasi Lapangan Perpanjangan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Tank Cleaning

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Berita > Verifikasi Lapangan Perpanjangan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Tank Cleaning

Pada tanggal 11 Oktober 2025, pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau Marine Inspector dari Subdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait perpanjangan izin Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal di PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto. Kegiatan ini didampingi oleh Bapak Mujiono selaku Manager Plant, tim produksi, tim legalitas, tim QHSE, dan tim pendukung lainnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian kelayakan operasional perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembersihan tangki kapal, guna memastikan seluruh aspek teknis dan administrasi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan verifikasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas peralatan tank cleaning, sistem pengelolaan limbah hasil tank cleaning, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja baik di ruangan maupun di lapangan. Selain itu, dilakukan pula pengecekan dokumen perizinan yang telah di upload melalui Sistem Informasi Perkapalan Dan Kepelautan (SIMKAPEL), catatan operasional, dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa dokumen yang diupload telah lengkap dan sesuai. Kemudian hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa fasilitas dan prosedur operasional telah sesuai dengan standar keselamatan pelayaran dan ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Hasil verifikasi ini menjadi dasar bagi Subdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dalam menerbitkan perpanjangan izin Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal yang bertujuan mendukung kelancaran dan keamanan kegiatan pencucian tangki kapal oleh PT Putra Restu Ibu Abadi. Izin Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal berlaku selama (satu) tahun dan wajib dilaksanakan perpanjangan izin setiap tahunnya. Adapun kewajiban pemegang izin adalah mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan, setiap pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal harus diawasi oleh Syahbandar pelabuhan setempat, limbah hasil kegiatan pencucian tangki kapal harus dibuang sesuai ketentuan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional yang disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.