Langkah Tepat Mengurangi Limbah Elektronik (e-waste)

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Langkah Tepat Mengurangi Limbah Elektronik (e-waste)

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan  (KLHK), timbunan limbah elektronik di Indonesia mencapai 2.1 juta ton pada tahun 2023 dan Pulau Jawa menjadi penyumbang terbesar limbah tersebut. Pengelolaan limbah elektronik di Indonesia diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Permen LHK No. 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3. Ada Beberapa cara untuk pengelolaan limbah elektronik diantaranya adalah:

  • Donasikan barang elektronik yang lama

Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan menyumbangkan barang elektronik yang masih berfungsi kepada saudara, tetangga atau teman terdekat. Hal ini akan lebih baik daripada elektronik tersebut langsung kita buang begitu saja sehingga dapat mencemari lingkungan.

  • Memperbaiki elektronik yang rusak

Cara kedua untuk mengurangi timbunan e-waste adalah dengan mengurangi sifat konsumtif dengan tidak membeli peralatan elektronik baru sebelum peralatan itu benar-benar tidak dapat digunakan. Pelihara peralatan elektronik yang kita miliki sehingga usia pemakaian bias lebih lama. Pertimbangkan pula merk dan kualitas peralatan elektronik yang akan kita beli. 

  • Menyediakan  kotak pembuangan limbah elektronik (dropbox limbah elektronik)

Mungkin istilah dropbox e-waste masih asing bagi kita, belum banyak yang mengetahui adanya fasilitas berupa kotak atau penampungan khusus e-waste. Tujuan kotak pembuangan ini sendiri adalah untuk mengumpulkan limbah elektronik secara terpusat agar dapat di daur ulang atau di olah secara tepat. Adapun untuk wilayah Jawa Timur, mengutip dari RRI.co.id fasilitas kotak pembuangan sampah elektronik  dapat kita jumpai di Balai Kota Surabaya, dimana pemkot Surabaya bekerjasama dengan pengelola limbah elektronik  untuk menyediakan dropbox e-waste di kawasan balai kota dan Tunjungan Plaza, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Surabaya ini juga menyediakan fasilitas dropbox e-waste untuk pengunjungnya.

  • Mendaur ulang dan mengelola limbah elektronik

Proses ini hanya bisa dilakukan oleh perusahan yang memiliki izin untuk mengelola limbah elektronik sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari tahapan pengumpulan, pengangkutan, dan pemilahan hingga ke proses pendaurulangan. Hal ini diatur dalam peraturan Pemerintah PP 22 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak hanya memakai, para pengguna perangkat elektronik semestinya harus tahu cara mengelola sisa pemakaian produk elektronik sehingga sampahnya tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.