MA dan Pengadilan Negeri Tolak Gugatan terhadap PT PRIA

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > MA dan Pengadilan Negeri Tolak Gugatan terhadap PT PRIA

Setelah menempuh proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Green Woman terhadap  PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA). MA menolak gugatan Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri ini terkait SK Bupati Mojokerto Nomor 188/1886/KEP/416-110/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT PRIA pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sidoarjo. Dari tingkat pertama sampai tingkat akhir, pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan sebagian warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit tidak terbukti atau memenangkan PT PRIA. Ini diperkuat dengan hasil putusan dari Mahkamah  Agung nomor: 49 PK/TUN/LH/2020 JO, nomor: 45/B/LH/2019/PTTUN.SBY JO, nomor: 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan telah menolak permohonan PK dari para pemohon. Selain melakukan upaya hukum PK di PTUN Sidoarjo, perkumpulan pendowo bangkit juga menggugat perbuatan melawan hukum kepada PT PRIA pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomor : 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mojokerto. Materi gugatan yang diajukan di PN berbeda dengan yang di PTUN yakni terkait tuduhan pencemaran lingkungan. Sidang gugatan tersebut juga dimenangkan oleh PT PRIA dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan. Hal ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomor : 440/PDT/2020/PT SBY.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut,  yaitu dari hasil putusan PTUN dan PN Mojokerto bisa disimpulkan bahwasanya PT PRIA dalam menjalankan kegiatannya, izinnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan.  Bapak  Mujiono dari management PT PRIA menyatakan, “Kami mengakui masih membutuhkan banyak masukan untuk menjadi lebih baik. Terutama dalam komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari para oknum perusak lingkungan. Namun komitmen itu terkecuali bagi para pihak yang berkepentingan untuk menyerang PT PRIA atau yang bertujuan menghalangi proses kegiatan yang dilakukan PT PRIA”. PT PRIA adalah mitra perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia Timur dalam mengelola limbah B3 dan Non B3. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar limbah-limbah ini tidak dibuang sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan. Namun kenyataannya PT PRIA mendapatkan serangan-serangan dari sebagian pihak yang menginginkan pencemaran lingkungan terjadi dimana-mana. Oleh karena itu, selanjutnya PT PRIA akan melakukan tindakan tegas atau mengambil jalur hukum dalam menghadapi serangan-serangan tersebut.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.