Ciri-Ciri Limbah Kain Majun Bekas yang Berbahaya dan Beracun

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Ciri-Ciri Limbah Kain Majun Bekas yang Berbahaya dan Beracun

Kain majun yang telah dipakai dan terkena pelumas atau zat kimia berbahaya diklasifikasikan sebagai Limbah B3. Limbah ini memiliki sifat berbahaya, yaitu beracun, mudah terbakar, dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila penanganannya tidak tepat. Sesuai dengan peraturan yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia, berikut rincian teknis terkait jenis, asal, dan cara penanganan kain majun ini :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kain majun bekas yang tercemar zat berbahaya dikategorikan sebagai berikut:

  • Kode Limbah: B110d.
  • Deskripsi Limbah: Kain majun bekas dan wadah bekas yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • Tingkat Bahaya: Limbah B3 dengan kategori 2, yang berarti memiliki dampak jangka panjang dan tidak langsung terhadap lingkungan serta kesehatan.

Asal / Sumber Limbah

Limbah kain majun umumnya berasal dari kegiatan-kegiatan berikut:

  • Perawatan: Pembersihan tumpahan oli, minyak pelumas, atau cairan pendingin pada mesin industri.
  • Bengkel Kendaraan Bermotor: Penyerapan sisa bahan bakar, gemuk, dan pelarut kimia.
  • Industri Percetakan: Pembersihan sisa tinta dan bahan pelarut.

Kain Majun Bekas yang Berbahaya dan Beracun memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mudah Menyala: Kandungan minyak, solar, atau pelarut organik yang tinggi membuat majun ini sangat mudah terbakar saat terpapar percikan api atau suhu tinggi.
  • Beracun: Adanya sisa-sisa logam berat atau senyawa kimia berbahaya dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf atau organ tubuh manusia akibat paparan jangka panjang.
  • Menyebabkan Infeksi: Potensi menyebabkan infeksi hanya ada jika majun digunakan di lingkungan medis, yang jarang terjadi pada majun industri.

Sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelola memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Penyimpanan: Limbah harus disimpan dalam wadah kedap, tahan terhadap api, dan diberi label simbol B3 sesuai karakteristiknya, yaitu “Mudah Terbakar” atau “Beracun”, di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
  • Pencatatan: Data limbah harus dicatat dalam buku log dan laporan neraca limbah.
  • Pengangkutan dan Pengolahan: Limbah wajib diserahkan kepada pihak ketiga berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 
  • Pemusnahan majun bekas umumnya dilakukan melalui pengolahan secara insinerasi karena memiliki nilai kalor yang tinggi.

Penanganan limbah kain majun bekas yang benar sangat penting untuk menghindari efek merugikan yang meluas pada lingkungan dan kesejahteraan manusia. Berikut dampak signifikan yang mungkin terjadi apabila kain majun bekas tidak ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:

Pengaruh terhadap kesehatan manusia

Kontak langsung maupun tidak langsung dengan bahan berbahaya yang terdapat dalam majun, misalnya minyak bekas atau senyawa kimia pelarut, berpotensi menimbulkan:

  • Masalah pada sistem pernapasan dan pencernaan: paparan uap bahan kimia dari timbunan majun berpotensi merusak jaringan paru-paru.
  • Kerusakan organ internal: pencemaran bahan kimia yang masuk ke dalam sumber makanan dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati dan akumulasi logam berat di dalam tubuh.
  • Bahaya di tempat kerja: Karena mudah terbakar, majun dapat memicu kebakaran besar di lingkungan industri apabila tidak disimpan dengan aman dalam wadah kedap api.

Pengaruh terhadap lingkungan

  • Pencemaran air: pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) ke badan air, baik karena hanyut maupun sengaja dibuang, berpotensi memusnahkan makhluk hidup di dalam air, mengganggu keseimbangan rantai makanan, dan mengkontaminasi sumber air bawah tanah.
  • Kerusakan tanah: bahan-bahan berbahaya yang meresap ke dalam tanah dapat menghancurkan mikroorganisme penting yang menyuburkan tanah, menurunkan kualitas tanah, serta meracuni tumbuhan di sekitarnya.
  • Pencemaran udara: praktik pembakaran sampah secara langsung di udara terbuka menghasilkan emisi gas-gas berbahaya dan partikel-partikel kecil yang mencemari atmosfer.

Standar Pengelolaan yang Tepat

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024 serta ketentuan teknis lanjutan pada tahun 2025, tindakan yang perlu dilakukan meliputi:

  • Menyimpan limbah dalam wadah kedap udara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang berventilasi baik dan dilengkapi detektor kebakaran.
  • Limbah hanya boleh disimpan maksimal 90 hari dan selanjutnya harus diserahkan kepada pihak pengelola yang memiliki izin.
  • Terapkan prinsip 4R: Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Contoh: majun yang terkontaminasi dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif melalui proses bersama (co-processing) di pabrik semen.
  • Pengangkutan dan pengelolaan limbah harus dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar dalam Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (SPEED).

Kelalaian dalam pengelolaan yang benar dapat mengakibatkan sanksi, mulai dari administratif hingga tuntutan pidana, sebagaimana diatur dalam hukum dan regulasi Indonesia.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.