Pengangkutan Limbah B3 Kategori 2

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Pengangkutan Limbah B3 Kategori 2

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah jenis limbah yang mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan Kesehatan manusia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 Tahun 2021, Limbah B3 diklasifikasikan dalam dua kategori yaitu kategori 1 yaitu limbah dengan sifat berbahaya tinggi dan kategori 2 yaitu limbah dengan sifat berbahaya lebih rendah dibandingkan kategori 1, namun tetap membutuhkan penanganan khusus.

Limbah B3 kategori 2 merujuk pada limbah yang memiliki potensi bahaya sedang namun tetap memerlukan penanganan khusus. Contoh limbah B3 kategori 2 meliputi lumpur hasil pengolahan air limbah industri, debu hasil penyaringan udara, abu hasil pembakaran limbah organik nonB3. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan limbah B3 kategori 2 adalah pengangkutan menggunakan kendaraan box terbuka dengan memperhatikan risiko, regulasi, dan solusi untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan.

Kendaraan box terbuka banyak digunakan karena fleksibilitas dan kemudahan bongkar-muat. Namun, penggunaannya untuk pengangkutan limbah B3 kategori 2 memiliki beberapa risiko :

  1. Paparan langsung ke lingkungan jika limbah tidak tertutup rapat.
  2. Risiko tumpahan atau bocor saat hujan dan saat kendaraan bermanuver.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan jika tidak memenuhi standar pengangkutan limbah B3.

Jika kendaraan box terbuka tetap digunakan, perlu ada modifikasi dan prosedur tambahan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan, seperti :

  1. Menggunakan penutup terpal tebal yang kuat dan tahan terhadap angin serta hujan.
  2. Memastikan wadah limbah tertutup rapat dan tidak mudah tumpah.
  3. Melatih sopir dan kru pengangkutan terkait SOP darurat bila terjadi tumpahan.
  4. Mematuhi jalur dan waktu pengangkutan yang telah ditentukan oleh otoritas lingkungan.
  5. Pengangkut wajib memiliki izin resmi sebagai pengangkut limbah B3.
  6. Kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen manifest limbah B3.

Penggunaan kendaraan box terbuka untuk pengangkutan limbah B3 kategori 2 masih dimungkinkan, asalkan memenuhi persyaratan teknis yang ketat. Pengelola limbah dan transporter harus senantiasa memperhatikan regulasi dan aspek keselamatan agar tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.