NPWP Istri Gabung ke NPWP Suami di Coretax DJP

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > NPWP Istri Gabung ke NPWP Suami di Coretax DJP
6 Minute

NPWP Istri Gabung ke NPWP Suami di Coretax DJP

7 February 2026

Dalam Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengakui konsep NPWP suami-istri yang digabung (NPWP gabung) sesuai prinsip bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis dalam perpajakan. Artinya, suami sebagai kepala keluarga dapat melaporkan kewajiban perpajakan keluarga termasuk penghasilan istri dalam satu SPT Tahunan melalui NPWP suami.

Dalam sistem baru ini, NPWP orang pribadi telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Oleh karena itu, jika istri menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka NIK istri bisa tetap tercatat tapi status NPWP istri dapat dinonaktifkan sehingga kewajiban pelaporan SPT istri tidak terpisah.

Ketentuan mengenai NPWP istri ikut suami diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait administrasi NPWP dan pelaporan SPT. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, kecuali istri memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah. Agar NPWP istri bisa ikut suami dalam pelaporan melalui sistem Coretax, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  1. Mengajukan penonaktifan NPWP Istri di akun Coretax DJP. Pengajuan ini harus disertai alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
  2. Suami perlu menambahkan NIK Istri ke Family Tax Unit (FTU) sebagai bagian dari unit pajak keluarga (tanggungan) di akun Coretax DJP suami (Masuk ke akun Coretax DJP suami → Profil Saya, Pilih Informasi Umum → Edit, Tambahkan NIK istri sebagai anggota keluarga → set status: Tanggungan → Submit) lalu data akan diverifikasi oleh sistem dan KPP.
  3. Bukti Potong PPh 21 & Pelaporan Pajak Istri atas penghasilan istri tetap memakai NIK istri sebagai identitas penerima penghasilan pada bukti potong yang dibuat oleh pemberi kerja. Bukti potong ini kemudian akan otomatis terhubung dalam SPT Tahunan suami jika NIK istri telah tercatat dalam unit keluarga.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *