Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan
7 Minute

Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan

17 February 2026

Sudahkah kalian tau terkait Pertek dan SLO? Pertek merupakan singkatan dari Persetujuan Teknis. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Permen LHK No. 5 Tahun 2021). Pertek digunakan untuk persyaratan sebelum usaha atau kegiatan mendapatkan izin lingkungan atau persetujuan lain dari pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pertek dapat berupa persetujuan terkait standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, analisis dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan atau ketentuan lain yang terkait usaha ataupun kegiatan tersebut. Pertek berfungsi memastikan bahwa usaha atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan serta berfungsi untuk mengendalikan dampak yang timbul dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan. 

Regulasi terkait Pertek didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah berlakunya PP No 22 Tahun 2021, maka penerbitan Pertek wajib  dilakukan sebelum penyusunan dokumen lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL. Pada Andalalin, meskipun tidak tertulis sebagai Persetujuan Teknis tetapi secara administrasi dan regulasi serta prosesnya dikategorikan sebagai Pertek.

 Untuk peraturan teknisnya didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Pertek berupa usaha dan/atau kegiatan yang dikenakan wajib AMDAL dan UKL/UPL yang melakukan kegiatan seperti;

  1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan
  2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu
  3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
  5. Pembuangan Air Limbah ke Laut
  6. Pembuangan Emisi

Berdasarkan kegiatan yang dilakukan ada beberapa jenis pertek antara lain :

  1. Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah
  2. Pembuangan Emisi
  3. Pengelolaan Limbah B3
  4. Andalalin (Analisis Dampak Lalu-lintas)

SLO merupakan singkatan dari Surat Kelayakan Operasional yaitu surat yang menyatakan pemenuhan standar dari suatu kegiatan yang telah memenuhi pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan kebijakan yang ada dan yang disetujui pada Pertek. SLO maupun Pertek sangat penting untuk menjamin usaha atau kegiatan industri berjalan sesuai dengan peraturan lingkungan yang ada. Pertek menjadi dasar untuk penerbitan SLO.

 PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *