Dalam proses pengolahan Limbah B3 dan/atau nonB3 secara termal menggunakan mesin insinerator menghasilkan residu yang tidak dapat dilakukan pengelolaan mandiri oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Oleh karena itu dalam penanganan residu dari mesin insinerator harus kami serahkan pengelolaannya ke pihak ketiga berizin. Proses tersebut tentunya melibatkan beberapa tahapan wajib sesuai regulasi yang ketat. Pihak ketiga ini adalah perusahaan pengelolaan Limbah B3 berizin resmi dari pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup). Berikut adalah tahapan utama dalam penanganan residu insinerator limbah B3 :
1. Pengemasan dan Pelabelan
Pihak penghasil limbah wajib mengemas residu Insinerator dengan aman dan memberikannya label serta simbol limbah B3 yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Permen LHK No. 14 Tahun 2013 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
2. Penyimpanan Sementara
Sebelum diangkut, residu disimpan sementara di fasilitas penyimpanan limbah B3 milik penghasil limbah. Fasilitas ini harus memenuhi standar teknis dan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pengangkutan
Pihak transporter yang memiliki izin pengangkutan limbah B3 akan mengangkut residu tersebut menggunakan armada khusus yang memenuhi persyaratan keselamatan dan dilengkapi dengan dokumen perjalanan limbah B3 (manifest elektronik). - Pengelolaan Limbah B3
Setibanya di fasilitas pihak ketiga, residu insinerator (yang sering kali mengandung logam berat dan bersifat B3) akan diolah lebih lanjut. Metode pengolahan dapat meliputi:
- Solidifikasi dan Stabilisasi: residu dicampur dengan bahan pengikat (seperti semen) untuk mengurangi mobilitas kontaminan berbahaya, membuatnya lebih stabil, dan aman untuk ditimbun.
- Pemanfaatan Kembali (opsional): Jika memenuhi standar kualitas produk dan lolos uji karakteristik limbah (TCLP), abu hasil insinerasi dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku sekunder, misalnya dalam industri semen atau konstruksi.
- Penimbunan Akhir (Landfilling): Jika tidak dapat diolah atau dimanfaatkan kembali, abu ditimbun di fasilitas penimbunan akhir (secure landfill) kategori I yang dirancang khusus untuk limbah B3, sesuai dengan persyaratan teknis yang ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan
3. Dokumentasi dan Pelaporan
Seluruh proses penyerahan dan pengelolaan limbah B3 harus didokumentasikan dengan lengkap menggunakan manifest elektronik yang menjadi dasar pelaporan pada aplikasi SIMPEL KLH.