Pengolahan Limbah pada Sektor Perhotelan
Industri perhotelan tidak hanya menghasilkan limbah makanan, tetapi juga berbagai jenis limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus. Limbah cair yang dihasilkan biasanya berasal dari aktivitas wastafel, kamar mandi yang mengandung deterjen, hingga kolam renang yang mengandung klorin. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan makhluk hidup.
Selain limbah cair, hotel juga menghasilkan limbah padat B3 seperti lampu bekas, baterai/aki, cartridge, filter oli, hingga kemasan bahan kimia. Berdasarkan Pasal 285 PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan yang memenuhi Rincian Teknis (Rintek) sesuai persetujuan lingkungan. Rintek ini mencakup detail karakteristik limbah, jumlah, hingga metode pengemasan yang aman.
Tahapan pengelolaan yang ideal di sektor perhotelan dimulai dari pemilahan yang ketat, pengumpulan di tempat yang sesuai, hingga pengangkutan menuju fasilitas pengolahan akhir. Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat penting untuk menjaga citra hotel sebagai bisnis yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup. PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) mendukung sektor perhotelan melalui jasa pengelolaan limbah terintegrasi di Jawa Timur dan wilayah lainnya.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.