PT PRIA: Wujud Manajemen Air Bertanggung Jawab Melalui Kepatuhan Pelaporan dan Pajak ke Bapenda

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > PT PRIA: Wujud Manajemen Air Bertanggung Jawab Melalui Kepatuhan Pelaporan dan Pajak ke Bapenda

Air merupakan sumber daya vital dalam menjalankan kegiatan operasional untuk berbagai jenis industri skala besar- terutama di sektor manufaktur, perhotelan, dan perumahan. Banyak perusahaan menggunakan sumber daya air tanah (sumur bor) atau air permukaan untuk menunjang usahanya, termasuk PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Di Indonesia, penggunaan air tanah (PAT) maupun air permukaan (PAP) oleh perusahaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Perusahaan WAJIB memahami bahwa ada kewajiban pelaporan debit air atau volume penggunaan air dan membayar Pajak Air Tanah (PAT) atau Pajak Air Permukaan (PAP) secara rutin kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. 

Kepatuhan terhadap Pajak Air Tanah (PAT) dan pelaporan debit air menjadi salah satu indikator utama ketaatan sebuah perusahaan. PT PRIA telah memastikan bahwa setiap pengambilan air tanah di area perusahaan dilaporkan secara jujur dan transparan kepada Bapenda. Kepatuhan ini mencakup:

  1. Kewajiban pelaporan debit air (meteran): 

PT PRIA telah memasang alat pengukur debit air (meteran air) yang berfungsi secara baik. Kewajiban rutin ini meliputi:

  • Pencatatan Mandiri: wajib mencatat angka meteran air (meter kubik/m3) setiap bulannya.
  • Pelaporan Rutin: Melaporkan data akurat mengenai volume air tanah yang digunakan secara berkala

Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud transparansi PT PRIA dalam memantau dampak operasional sehari-hari.

   2. Pembayaran pajak air tanah (PAT) tepat waktu 

PT PRIA telah memenuhi kewajiban pembayaran PAT tepat waktu setiap bulannya sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan daerah dan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.

Dengan taat pada kepatuhan tersebut, PT PRIA telah berkontribusi dalam membantu pemerintah daerah untuk mengendalikan pengambilan air tanah, memenuhi peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah, serta menunjukkan bahwa penggunaan sumber daya air oleh perusahaan telah sesuai dengan izin dan kuota yang ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan fungsi pengendalian yang ditekankan oleh Bapenda untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan air tanah di industri. 

Selain itu, wujud manajemen air yang bertanggung jawab di PT PRIA ini sejalan dengan visi perusahaan untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup. Dengan memastikan setiap liter air yang digunakan terukur dan terlaporkan, serta pajaknya terbayarkan, PT PRIA tidak hanya berfokus pada bisnis pengelolaan limbah, tetapi juga berperan aktif menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah Jawa Timur.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.