Pengangkutan Limbah Medis Fasyankes
Limbah fasyankes termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis memerlukan sistem yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tahapan penting dalam pengelolaan limbah medis adalah proses pengangkutan yang harus dilakukan secara aman dan sesuai prosedur. Menurut Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) terdiri dari:
- Limbah dengan karakteristik infeksius seperti jarum suntik, kapas bekas, perban, alat bedah sekali pakai, kultur jaringan, darah, cairan tubuh.
- Limbah benda tajam seperti jarum, bisturi, pecahan gelas laboratorium.
- Limbah patologis seperti jaringan, organ tubuh, bagian tubuh manusia/ hewan.
- Limbah bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, atau sisa kemasan seperti sisa reagen laboratorium, pelarut, formalin, paraffin, logam berat.
- Limbah radioaktif adalah sisa radionuklida dari radiologi, isotop untuk diagnosis/ terapi.
- Limbah farmasi seperti obat kadaluarsa, sisa antibiotik, vaksin.
- Limbah sitotoksik
- Limbah peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi
- Tabung gas atau kontainer bertekanan
Dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengangkutan limbah B3 diatur secara ketat untuk mencegah pencemaran dan paparan terhadap makhluk hidup. Beberapa poin penting mengenai pengangkutan limbah B3:
Izin Pengangkutan
- Pengangkutan limbah B3 hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin pengangkutan limbah B3 dari Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
- Pengangkut wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi syarat teknis pengangkutan limbah B3.
Persyaratan Kendaraan Pengangkut
- Kendaraan harus dirancang khusus, seperti kendaraan box medis yang tertutup rapat dan tahan terhadap bahan kimia berbahaya.
- Dilengkapi dengan sistem labelisasi dan simbol bahaya yang sesuai, contoh : simbol infeksius.
- Harus memiliki peralatan darurat seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pelindung diri (APD) bagi awak kendaraan.
Dokumen Pengangkutan
- Setiap pengangkutan wajib disertai manifest elektronik limbah B3 yang berisi informasi lengkap mengenai jenis, jumlah, asal, dan tujuan limbah.
Kendaraan box medis merupakan kendaraan khusus yang dirancang untuk memenuhi persyaratan teknis pengangkutan limbah medis. Spesifikasi umum yang dimiliki armada ini :
- Dilengkapi sistem pendingin jika diperlukan (untuk limbah dengan karakteristik infeksius).
- Box tertutup dan kedap udara untuk mencegah kebocoran dan penyebaran bau.
- Bahan interior tahan kimia dan mudah disterilkan.
- Sistem pencucian ganda untuk keamanan.
- Dilengkapi sistem pelacakan (GPS) untuk memantau rute dan posisi armada.
PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menjadi pedoman utama dalam memastikan pengangkutan limbah fasyankes oleh armada box dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Pelaku usaha dan fasyankes wajib memastikan bahwa seluruh proses pengangkutan dilakukan oleh pihak yang berizin dan menggunakan sarana yang memenuhi standar teknis. Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, pengelolaan limbah medis dapat dilakukan secara berkelanjutan dan mendukung perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.