Sekilas Tentang Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun (NonB3) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 tahun 2021 yang selanjutnya disebut Limbah NonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3. Limbah NonB3 yang dimaksud meliputi Limbah NonB3 terdaftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan khusus. Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan Limbah NonB3 wajib melakukan pengelolaan Limbah NonB3.
Pengelolaan Limbah NonB3 dapat dimulai dari penghasil Limbah NonB3 itu sendiri dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Limbah NonB3 yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan Limbah NonB3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 tahun 2021 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, perpindahan lintas batas, pemantauan dan pelaporan.
Kemudian dari mana sih asal Limbah NonB3 ini bisa dihasilkan ? Limbah NonB3 dapat dihasilkan dari proses peleburan bijih nikel, logam, besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF) atau selain teknologi induction furnace. Selain itu juga dapat dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan dari industri kimia. Limbah NonB3 yang dihasilkan ini telah terdaftar dan tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.
Sumber Foto : Freepik
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.