Penerapan EPR sebagai Aksi Nyata Menuju Indonesia Bebas Sampah
Timbulan sampah nasional pada tahun 2025 berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencapai 25,14 juta ton. Jika ditinjau berdasarkan jenis sampah yang dihasilkan di Indonesia antara lain sisa makanan, plastik, kayu, kertas, logam, kain, kaca, karet, dan lain sebagainya, maka jenis sampah yang paling mendominasi adalah sisa makanan mencapai 40,76%, selanjutnya adalah sampah plastik mencapai 20,49%. Untuk sampah plastik sebagian besar juga masih berakhir di perairan laut dan lingkungan. Apalagi sampah plastik sangat sulit terurai bahkan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ini menunjukkan Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait produksi dan pengelolaan sampah nasional, terlebih Bank Dunia mencatat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia. Sistem pengelolaan sampah di tahap akhir tidak cukup menangani permasalahan di Indonesia, sehingga diperlukan pendekatan yang melibatkan tanggung jawab produsen terhadap produk yang mereka hasilkan.
Melihat masalah sampah yang cukup serius di Indonesia, maka pemerintah mulai gencar menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) yaitu kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk termasuk pengelolaan sampah pasca konsumsi. Tujuan EPR tak lain adalah pengurangan sampah dari sumbernya, mencapai target ekonomi sirkular, dan tentunya meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan menerapkan konsep EPR artinya telah dilakukan implementasi terhadap regulasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan tersebut mewajibkan produsen dapat menggunakan metode Reduce, Reuse, Recycle (3R) demi mengurangi limbah dari produk atau kemasan yang mereka produksi. Dengan begitu diharapkan sampah dapat berkurang hingga 30% dan dapat dilakukan penanganan sampah 70% di tahun 2029 khususnya sampah berbahan plastik. Implementasi nyata penerapan EPR oleh produsen salah satunya adalah Gojek yang mengolah kembali jaket dan helm mitra mereka yang tidak terpakai, The Body Shop melalui program “Bring Back Our Bottle” yang berhasil mengurangi 9 juta sampah plastik.
Dengan menerapkan EPR, produsen telah meminimalisir dampak lingkungan sekaligus menunjukkan komitmen terhadap lingkungan yang berbanding lurus dengan CSR. Selain itu juga menumbuhkan inovasi dalam merancang produk menggunakan kemasan dengan bahan yang mudah dimanfaatkan kembali, mudah diurai, dan mudah didaur ulang serta tentu saja diiringi penarikan kembali sampah yang disertai dengan penyediaan fasilitas penampungan. Produsen juga wajib memberikan edukasi kepada konsumen agar turut berperan serta dalam pengurangan sampah. Pada akhirnya penerapan EPR dapat mengurangi sampah khususnya sampah plastik secara signifikan, membantu terjaganya keberlangsungan lingkungan hidup, sekaligus manfaat ekonomi yang diperoleh berupa pengurangan biaya dari pemerintah untuk membersihkan sampah di tempat umum.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.