Kapal tongkang (barge) merupakan salah satu moda transportasi air yang berperan penting dalam mendukung distribusi komoditas dalam jumlah besar di Indonesia, seperti batu bara, nikel, pasir, hasil tambang, hingga material konstruksi. Kapal ini memiliki lambung datar, terbuat dari baja, dan umumnya tidak dilengkapi mesin penggerak sehingga harus ditarik oleh kapal tunda (tugboat). Dengan kapasitas angkut yang bervariasi, mulai sekitar 2.000 ton hingga lebih dari 10.000 ton, kapal tongkang menjadi pilihan yang efisien untuk pengangkutan melalui sungai maupun laut.
Dalam operasionalnya, kapal tongkang harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, serta ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sebelum beroperasi, kapal wajib menjalani pemeriksaan dan memperoleh sertifikat kelaikan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau badan klasifikasi yang diakui pemerintah. Proses bongkar muat juga harus dilaksanakan sesuai standar operasional untuk menjamin keselamatan pekerja, keamanan muatan, serta mencegah pencemaran lingkungan.
Selain mengangkut berbagai komoditas, aktivitas kapal tongkang juga menghasilkan limbah operasional, seperti oli bekas, sludge, filter bekas, kemasan bahan kimia, kain majun terkontaminasi minyak, hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kegiatan perawatan kapal. Limbah tersebut tidak boleh dibuang sembarangan ke perairan, tetapi harus dikelola sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Konvensi MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) untuk mencegah pencemaran laut.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan limbah nonB3, PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) mendukung sektor maritim melalui layanan pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan pengelolaan limbah yang tepat, perusahaan pelayaran dan operator kapal tongkang dapat memenuhi kewajiban lingkungan sekaligus mendukung terciptanya transportasi maritim yang aman, patuh regulasi, dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan logistik nasional, kapal tongkang tetap menjadi tulang punggung transportasi maritim Indonesia. Penerapan standar keselamatan yang baik, disertai pengelolaan limbah yang bertanggung jawab bersama mitra berizin seperti PT PRIA, menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran distribusi barang sekaligus melindungi ekosistem perairan bagi generasi mendatang.