Dari Pertek hingga SLO: Tahapan Penting dalam Perizinan Lingkungan

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Dari Pertek hingga SLO: Tahapan Penting dalam Perizinan Lingkungan

Apa itu Persetujuan Teknis (Pertek)?

Persetujuan Teknis (Pertek) merupakan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan sebagai bentuk pemenuhan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertek berfungsi sebagai dasar teknis dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan dan menjadi instrumen pengendalian pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Melalui Pertek, pemerintah memastikan bahwa kegiatan usaha telah menerapkan teknologi, sistem pengelolaan, serta standar operasional yang mampu mencegah atau meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Penerapan Pertek menjadi penting karena berbagai aktivitas industri berpotensi menghasilkan limbah, emisi, maupun dampak lain yang dapat menurunkan kualitas lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Apa Itu Surat Kelayakan Operasional (SLO)?

Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Teknis yang dimiliki.

SLO diterbitkan setelah dilakukan verifikasi terhadap kesiapan sarana, prasarana, dan sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan oleh perusahaan. Dengan kata lain, Pertek merupakan persetujuan atas rencana teknis yang diajukan, sedangkan SLO menjadi bukti bahwa rencana tersebut telah direalisasikan dan layak dioperasikan.

Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Pertek dan SLO

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, kewajiban memiliki Pertek dan SLO berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Salah satu bidang yang wajib memiliki Pertek dan SLO adalah pengelolaan air limbah, meliputi:

  1. Pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
  2. Pembuangan air limbah ke laut.
  3. Pembuangan air limbah ke formasi tertentu.
  4. Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu.
  5. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.

Selain pengelolaan air limbah, Pertek juga dapat diwajibkan pada kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, serta aspek teknis lingkungan lainnya sesuai karakteristik usaha dan tingkat risiko kegiatan.

Hubungan Pertek dan Persetujuan Lingkungan

Sejak berlakunya sistem perizinan berbasis risiko, Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan usaha. Dalam proses tersebut, Pertek berfungsi sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa aspek teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, maupun limbah B3 perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan dan menjalankan operasionalnya.

Proses Mendapatkan Persetujuan Teknis

Untuk memperoleh Pertek, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melakukan beberapa tahapan, yaitu:

1. Penapisan Mandiri

Penapisan mandiri dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk menentukan jenis Persetujuan Teknis yang wajib dimiliki sesuai karakteristik kegiatan dan potensi dampak lingkungannya.

2. Penyusunan Dokumen Teknis

Perusahaan menyusun dokumen teknis yang memuat antara lain:

  • Deskripsi kegiatan usaha.
  • Sumber pencemar yang dihasilkan.
  • Teknologi pengendalian pencemaran yang digunakan.
  • Neraca air atau neraca massa.
  • Rencana pemantauan lingkungan.
  • Data pendukung lainnya sesuai ketentuan.

3. Pengajuan Permohonan

Dokumen teknis diajukan kepada instansi yang berwenang melalui sistem perizinan yang berlaku.

4. Evaluasi dan Verifikasi

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian teknis dokumen yang diajukan.

5. Penerbitan Pertek dan SLO

Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, Persetujuan Teknis diterbitkan. Setelah fasilitas pengelolaan lingkungan dibangun dan diverifikasi, pemerintah dapat menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan instrumen penting dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Keberadaan kedua dokumen ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam mencegah pencemaran dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan memenuhi ketentuan Pertek dan SLO, perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional secara lebih aman, taat regulasi, dan berkelanjutan.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.