Kilas Balik Kunjungan Menteri LH yang Menjadi Tonggak Penguatan Ekonomi Sirkular dan Pemulihan Lahan Tercemar Di Jombang

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Kilas Balik Kunjungan Menteri LH yang Menjadi Tonggak Penguatan Ekonomi Sirkular dan Pemulihan Lahan Tercemar Di Jombang

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jombang pada November 2024 dalam rangka memperkuat pengelolaan lingkungan hidup, mendorong penerapan ekonomi sirkular, serta mempercepat pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kunjungan tersebut diawali dengan pertemuan bersama Pejabat (Pj) Bupati Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang untuk membahas berbagai isu lingkungan yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya, Menteri Hanif meninjau sentra industri tahu di Kecamatan Jogoroto guna melihat potensi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat setempat.

Agenda berikutnya adalah kunjungan ke Koperasi Berkah Logam Kendalsari (BLK) di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito. Pada kesempatan tersebut, Menteri Hanif menyerahkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai bentuk pengakuan bahwa kegiatan yang dijalankan telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penyerahan SLO, PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) turut memberikan dukungan berupa bantuan mixer yang digunakan untuk mengolah residu hasil pemanfaatan slag aluminium menjadi produk yang memiliki nilai guna, seperti batako. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemanfaatan limbah secara bertanggung jawab sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan limbah harus mengedepankan prinsip ekonomi sirkular, yaitu memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan meminimalkan timbulan limbah melalui proses pemanfaatan yang aman dan sesuai regulasi. “Pemerintah mendorong pengelolaan limbah yang tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan lingkungan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Melalui pendekatan ekonomi sirkular, limbah dapat diolah menjadi produk yang bernilai dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. Menteri Hanif juga menekankan bahwa kegiatan pemanfaatan slag aluminium hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya pencemaran yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan. 

Menteri Hanif mengingatkan bahwa biaya pemulihan lahan yang telah terkontaminasi limbah B3 sangat besar dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui pengelolaan limbah yang benar harus menjadi prioritas seluruh pihak, baik pelaku usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Kabupaten Jombang telah menjadi bagian dari program prioritas pemerintah dalam rangka memperbaiki kualitas lingkungan dan mengurangi risiko terhadap kesehatan masyarakat. “Kami berharap berbagai langkah yang dilakukan saat ini dapat mencegah terulangnya pencemaran limbah B3 dan menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang baik bagi daerah lain di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Haruki Agustina, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan upaya pemulihan terhadap lokasi-lokasi yang terdampak pencemaran limbah B3 di Kabupaten Jombang. Menurutnya, terdapat puluhan titik lokasi yang memerlukan penanganan dan pemulihan secara bertahap. Sebagian lokasi telah berhasil dipulihkan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sementara lokasi lainnya masih dalam tahap kajian teknis untuk menentukan metode pemulihan yang paling efektif dan aman.

Direktur Haruki menjelaskan bahwa lahan yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Jogoroto. Pemerintah terus melakukan inventarisasi, kajian risiko, serta tindakan pemulihan guna memastikan kualitas lingkungan dapat kembali sesuai peruntukannya. Upaya pemulihan lahan terkontaminasi ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup, sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan limbah B3 yang lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, koperasi, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, sehingga manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.