JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Syarat dan Caranya
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan kepastian dana tunai bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sesuai dengan regulasi Disnaker (Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan perubahannya serta aturan PP No. 6 Tahun 2025), dana JHT merupakan akumulasi iuran yang berasal dari pekerja dan pemberi kerja, ditambah hasil pengembangannya. Dana ini dirancang sebagai “tabungan” untuk masa depan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun. Namun, tahukah anda bahwa dana JHT sebenarnya dapat dicairkan sebagian sebelum anda memasuki usia tersebut? Berikut informasi lebih jelasnya:
Persyaratan Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan
Selain mengajukan klaim penuh untuk dana JHT, anda juga bisa mengajukan klaim dana sebagian. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat (4) yang berbunyi: Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Nominal JHT yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
- Maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
- Maksimal 10% untuk keperluan lainnya.
Selama memenuhi persyaratan di atas, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Namun, satu peserta hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali saja. Selain itu, pengajuan klaim sebagian berpotensi menyebabkan peserta terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari 2 tahun.
Tata Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan
Bagi anda yang berminat memanfaatkan fasilitas pengajuan klaim JHT sebagian, bisa mengikuti langkahnya sebagai berikut:
- Klaim Sebagian 10%
Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian dengan nominal maksimal 10%.
-
- Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian adalah:
-
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- NPWP (jika ada)
-
- Lakukan Pengajuan
Setelah dokumen lengkap, anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan anda.
- Klaim Sebagian 30%, Kepemilikan Rumah
Berikut adalah langkah pengajuan klaim JHT sebagian untuk keperluan kepemilikan rumah:
-
- Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk pengajuan klaim sebagian untuk kepemilikan rumah adalah:
-
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan bank
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah
- NPWP (jika ada)
-
- Lakukan Pengajuan
Setelah dokumen lengkap, anda bisa langsung mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO atau mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan anda.
Di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), kesejahteraan karyawan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Dengan memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), karyawan diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan memanfaatkan haknya secara bijak. Perencanaan yang matang akan membantu menciptakan rasa aman dalam bekerja sekaligus mendukung produktivitas untuk masa depan yang lebih sejahtera.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.