FABA dan Pemanfaatannya: Dari Sisa Pembakaran Menjadi Bahan Bernilai

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > FABA dan Pemanfaatannya: Dari Sisa Pembakaran Menjadi Bahan Bernilai

Pernahkah terpikir ke mana abu yang dihasilkan dari pembakaran batu bara berakhir? Material tersebut dikenal sebagai Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). FABA merupakan material padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara, salah satunya pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Seiring berkembangnya teknologi pengelolaan limbah, FABA tidak hanya dipandang sebagai material sisa, tetapi juga memiliki peluang untuk dimanfaatkan kembali.

Bagaimana Status FABA di Indonesia?

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, fly ash dan bottom ash dari pembakaran batu bara pada kegiatan tertentu tercantum sebagai limbah non-B3 terdaftar, masing-masing dengan kode N106 dan N107. Meski berstatus non-B3, FABA tetap harus dikelola dengan baik. Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 mengatur tata cara pengelolaan limbah non-B3, termasuk pemanfaatannya sebagai bahan baku untuk berbagai produk. Salah satunya adalah produk kertas, low grade paper, dan kertas chipboard. Artinya, FABA tidak dapat dimanfaatkan atau dibuang begitu saja. Pemanfaatannya tetap perlu memperhatikan karakteristik material, teknologi yang digunakan, standar produk, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

FABA dan Peluang Pemanfaatannya

Berbagai penelitian terbaru terus mengembangkan pemanfaatan FABA, antara lain untuk material konstruksi, campuran produk, hingga aplikasi lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik fly ash dan bottom ash berbeda sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan tujuan dan proses pemanfaatannya. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan FABA kini semakin diarahkan pada pemanfaatan yang memberikan nilai tambah, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pengelolaan Limbah yang Memberikan Nilai Tambah

Pemanfaatan material sisa merupakan salah satu bagian dari konsep ekonomi sirkular, yaitu mengupayakan agar material yang masih memiliki manfaat dapat kembali digunakan dan tidak berhenti sebagai limbah. Bagi PT PRIA, pengelolaan limbah juga tidak hanya berkaitan dengan penanganan, tetapi bagaimana limbah yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali melalui proses yang tepat dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan yang sesuai regulasi dan didukung teknologi yang tepat, material sisa dapat memiliki fungsi baru sekaligus mendukung upaya pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.
  • Syawaliani, W. & Utomo, S. (2024), Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai Solusi Inovasi Pengolahan Limbah, Jurnal Bisnis dan Pembangunan.
  • Amanda, T. A., Chaerul, M., & Sukandar, S. (2025), Characteristics of Fly Ash and Bottom Ash from Incinerators at Landfill Sites, Dampak.
  • PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.