Denda Administrasi Lingkungan Hidup, Kapan Perusahaan Bisa Dikenai?
Setiap aktivitas operasional perusahaan wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk memastikan hal itu benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan, pemerintah berwenang melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Apabila terjadi pelanggaran, tidak hanya berujung pada teguran tetapi dapat berupa sanksi administratif berupa denda sebagai bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan lingkungan. Denda administratif yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada lembaga pemerintah lingkungan hidup. Bentuk sanksi ini berbeda dengan sanksi pidana yang melibatkan pengadilan sebagai penentu beratnya hukuman atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Denda administratif akan diberikan kepada individu dan/atau kelompok yang melanggar aturan dan tata cara pengelolaan limbah.
Denda administratif tentang pengawasan di bidang lingkungan hidup dimuat dalam Permen LH No. 6 tahun 2026. Disebutkan dalam Bab 3 Pasal 38, nominal sanksi administratif bersifat tidak tentu. Besarannya akan ditentukan sesuai dengan bentuk pelanggaran dan perhitungan yang berlaku. Sanksi administratif yang ditetapkan oleh pemerintah berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha (PB) atau Persetujuan Pemerintah dan/atau pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah. Sanksi paling ringan diberikan dalam bentuk teguran tertulis yang wajib diserahkan pelaku usaha setidaknya 30 hari setelah putusan sanksi administratif. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen teguran, maka sanksi paksaan pemerintah diterapkan. Sanksi ini juga dapat dikenakan kepada pelaku usaha tanpa surat teguran apabila melakukan pelanggaran ringan yang sama berulang kali, menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dan pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian yang lebih besar jika tidak dihentikan.
Bentuk paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara operasional perusahaan, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, pembongkaran, penyitaan alat yang berpotensi menimbulkan pencemaran, dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Sanksi paksaan pemerintah juga bisa dikenakan bersama dengan denda administratif apabila pelaku usaha terlibat dalam pelanggaran tertentu, seperti:
- Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki PB.
- Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan PB.
- Melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB.
- Tidak melaksanakan kewajiban dalam PB terkait Persetujuan Lingkungan.
- Menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
- Karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Baku Mutu Gangguan, dan/atau kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan PB terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya.
- dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang.
Setiap kriteria pelanggaran tersebut mempunyai perhitungan masing-masing terkait nominal besaran denda administratif yang harus dibayarkan. Maksimal denda administratif bisa mencapai 3 miliar rupiah tergantung pada kriteria pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha. Pemerintah menetapkan bentuk pelanggaran lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan kepatuhan perusahaan. Bentuk pengawasan ini termasuk pengawasan reguler langsung, insidental, atau lapis kedua. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi kriteria, sanksi administratif akan diberlakukan.
Sanksi administratif yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha memiliki batas waktu pembayaran sesuai dengan putusan sanksi. Dalam salah satu format keputusan pada regulasi, pembayaran denda ditetapkan paling lama 14 hari sejak putusan diterima. Hasil denda nantinya akan disetorkan ke kas negara oleh pejabat terkait. Apabila pelaku usaha tidak patuh pada kewajiban pembayaran, akan berujung pada denda keterlambatan serta dapat menjadi pemberatan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan kewajiban sanksi atau tidak melunasi denda.
Sebagai bentuk pencegahan denda administratif, pelaku usaha dapat memastikan Persetujuan Lingkungan dan perizinan yang selaras dengan aktivitas operasional perusahaan, memenuhi kewajiban dalam dokumen lingkungan, melakukan pengelolaan limbah sesuai karakteristiknya, memantau kualitas air limbah, emisi, dan aspek lingkungan lainnya, menyimpan bukti pengelolaan dan pelaporan lingkungan, melakukan audit atau evaluasi internal secara berkala, dan menggunakan jasa pengelolaan limbah profesional untuk aspek yang membutuhkan fasilitas dan kompetensi khusus.
Pengelolaan limbah sesuai prosedur menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepatuhan lingkungan. Bagi perusahaan yang tidak memiliki fasilitas pengolahan sendiri, kerjasama dengan penyedia jasa pengelolaan limbah yang kompeten dapat membantu memastikan limbah ditangani sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan yang terencana sejak awal lebih baik daripada menghadapi konsekuensi administratif setelah terjadi pelanggaran.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.