Koneksi yang Diperlukan untuk Proses Festronik
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mengizinkan penggunaan manifes elektronik (festronik) sebagai dokumen yang mengangkut limbah berbahaya dan beracun (B3).
Untuk memproses festronik tentunya terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu. Salah satunya adalah mengkoneksikan terlebih dahulu akun penghasil Limbah B3 dengan pengangkut Limbah B3 dan pengumpul/ pemanfaat/ pengolah Limbah B3. Koneksi diperlukan agar akun pengangkut dan pengumpul/ pemanfaat/ pengolah Limbah B3 dapat muncul di akun penghasil Limbah B3 saat membuat festronik.
Beberapa koneksi yang diperlukan untuk penghasil Limbah B3 adalah sebagai berikut :
- Koneksi Penghasil – Pengangkut : Koneksi Penghasil – Pengangkut digunakan untuk menghubungkan akun pembuat Limbah B3 dengan pengangkut Limbah B3 agar akun pengangkut Limbah B3 dapat muncul ketika pembuat Limbah B3 membuat festronik.
- Kerja sama Penghasil – Pengelola : Koneksi Kerja sama Penghasil – Pengelola digunakan untuk menghubungkan akun penghasil Limbah B3 dengan pengelola Limbah B3 (pengumpul/pemanfaat/pengolah) agar akun pengelola Limbah B3 dapat muncul ketika penghasil Limbah B3 membuat festronik.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.