Wilayah Pengangkutan Limbah B3

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Wilayah Pengangkutan Limbah B3
7 Minute

Wilayah Pengangkutan Limbah B3

Wilayah pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah area geografis tertentu yang telah ditentukan atau ditetapkan untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 dari sumbernya (seperti industri, laboratorium dan rumah sakit) menuju tempat pemanfaatan, pengolahan, atau tempat pembuangan akhir. Syarat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Setiap pergerakan limbah B3 harus mengikuti rute yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta melibatkan transporter yang memiliki izin resmi dan kendaraan khusus berstandar pengangkutan bahan berbahaya. Perusahaan yang mengangkut limbah dari satu provinsi ke provinsi lain harus mendapatkan persetujuan lintas wilayah dari pemerintah daerah setempat maupun KLH. Hal ini penting untuk menghindari pembuangan limbah ilegal dan memastikan limbah dikelola sesuai prosedur, baik menuju tempat penyimpanan sementara (TPS) maupun fasilitas pengolahan akhir yang berizin.

Wilayah pengangkutan Limbah B3 di perusahaan PT Putra Restu Ibu Abadi meliputi 38 provinsi yang ada di Indonesia. Jumlah ini termasuk empat provinsi baru yang dimekarkan dari provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Berikut 38 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya : Aceh (Banda Aceh), Sumatera Utara (Medan), Sumatera Barat (Padang), Riau (Pekanbaru), Kepulauan Riau (Tanjung Pinang), Jambi (Jambi), Sumatera Selatan (Palembang), Bangka Belitung (Pangkal Pinang), Bengkulu (Bengkulu), Lampung (Bandar Lampung), DKI Jakarta (Jakarta), Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta), Jawa Timur (Surabaya), Banten (Serang), Bali (Denpasar), Nusa Tenggara Barat (Mataram), Nusa Tenggara Timur (Kupang), Kalimantan Barat (Pontianak), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Kalimantan Timur (Samarinda), Kalimantan Utara (Tanjung Selor), Gorontalo (Gorontalo), Sulawesi Utara (Manado), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Barat (Mamuju), Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku (Ambon), Maluku Utara (Sofifi), Papua Barat (Manokwari), Papua (Jayapura), Papua Selatan (Merauke), Papua Tengah (Nabire), Papua Pegunungan (Jayawijaya), dan Papua Barat Daya (Sorong).

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.