Penanganan Oli Bekas Secara Aman

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Penanganan Oli Bekas Secara Aman
6 Minute

Penanganan Oli Bekas Secara Aman

11 October 2025

Oli bekas merupakan limbah B3 terdaftar di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Lampiran IX PP 22 Tahun 2021 Tabel 1 Daftar Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik, oli bekas dikategorikan dengan kode limbah B105d dengan deskripsi  minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan/ atau campurannya. Limbah B3 tentunya dilarang untuk dibuang ke lingkungan secara langsung karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup.  Keberadaan oli bekas sering kita jumpai pada saat melakukan servis kendaraan bermotor di bengkel. Dalam proses pengumpulan oli bekas, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan diantaranya 1) memisahkan oli bekas dari air atau bahan kontaminan lainnya, 2) oli bekas disimpan dalam wadah yang tertutup rapat, seperti botol oli bekas atau wadah logam yang sesuai, 3) memastikan wadah tersebut tidak rusak atau bocor untuk mencegah oli tercecer dan mencemari lingkungan sekitarnya, 4) menempelkan logo karakteristik limbah dan identifikasi Limbah B3, 5) menempatkan di TPS dengan posisi tutup oli berada di atas dan pada bagian bawah kemasan diletakkan pallet.

 Oli bekas mudah terbakar apabila terkena percikan api. Untuk itu diperlukan tata kelola pengelolaan limbah yang baik dan benar mulai ketika limbah dihasilkan kemudian dikumpulkan di TPS sampai dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai wujud komitmen PT PRIA dalam melestarikan lingkungan, limbah oli bekas dari kegiatan operasional pengelolaan limbah didaur ulang menjadi produk yang bermanfaat. Hasil daur ulang digunakan untuk substitusi bahan bakar, misal di mesin rotary kiln, insinerator, dan peralatan produksi lainnya yang membutuhkan bahan bakar.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.