Perbedaan Kode Limbah Fasyankes, Laboratorium, dan Industri

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Perbedaan Kode Limbah Fasyankes, Laboratorium, dan Industri
6 Minute

Perbedaan Kode Limbah Fasyankes, Laboratorium, dan Industri

29 October 2025

Limbah B3 dihasilkan oleh semua bidang yang melakukan kegiatan tak terkecuali dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) serta industri. Limbah B3 dari kegiatan fasyankes biasanya berupa limbah infeksius, obat-obatan kadaluarsa, serta bahan kimia kadaluarsa. Selain fasyankes ada juga fasilitas laboratorium dan kegiatan industri yang menghasilkan limbah tersebut. Misalnya dari kegiatan industri farmasi berupa obat-obatan. Terkadang dari sumber yang berbeda tersebut dikelompokkan menjadi kode limbah yang sama.

Merujuk dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 terdapat perbedaan berdasarkan sumber penghasil limbah tersebut. Pada kegiatan industri farmasi maupun distribusi farmasi menggunakan kode limbah A336-1 hingga B336-2 bergantung dari jenis limbahnya. Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa yang dihasilkan oleh industri akan digolongkan menjadi kode limbah A336-1 dan B336-2 mengacu pada absorben dan filter bekas atau karbon aktif dari industri farmasi

Limbah yang dihasilkan oleh fasyankes memiliki kode limbah yang berbeda yaitu A337-1 hingga B337-2  bergantung dari jenis limbahnya. Limbah klinis memiliki karakteristik infeksius digolongkan kode limbah A337-1. Semua obat kadaluarsa akan dimasukkan kode A337-2, sedangkan kemasannya akan digolongkan kode B337-1. Endapan yang dihasilkan dari fasyankes akan dimasukkan kode B337-2.

Sedangkan di bidang laboratorium kode limbah yang digunakan A338-1 hingga A338-4. Bahan kimia yang digunakan pada kegiatan laboratorium komersil maupun riset termasuk kode limbah A338-1. Endapan yang dihasilkan oleh laboratorium juga termasuk A338-4.

Nah, ternyata sumber limbah yang berbeda akan menyebabkan kode limbah juga berbeda. Misalnya bahan kimia kadaluarsa yang dihasilkan di rumah sakit akan digolongkan menjadi kode A337-3, sedangkan pada kegiatan laboratorium akan digolongkan menjadi kode A338-1 dan pada kegiatan industri akan digolongkan menjadi kode A336-1.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *