Pentingnya Penaatan Aspek Lingkungan di Area Kerja Industri
Lingkungan hidup merupakan warisan berharga yang harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor industri. Dalam proses produksi, industri seringkali menghasilkan berbagai jenis limbah yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa regulasi dalam penegakan dan kewajiban penaatan lingkungan untuk para pelaku bidang industri. PT Putra Restu Ibu Abadi adalah perusahaan jasa pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 memiliki kewajiban penaatan lingkungan yang tertuang di dalam dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan seperti penaatan di aspek limbah cair, emisi udara, limbah B3, dan lain-lain.
- Limbah Cair
Limbah cair industri biasanya berasal dari proses produksi, pencucian peralatan, hingga sisa bahan kimia. Jika dibuang tanpa pengolahan yang sesuai standar, limbah ini bisa mencemari sumber air seperti sungai, danau, atau bahkan air tanah. Akibatnya, kualitas air menurun, ekosistem perairan terganggu, dan kesehatan masyarakat sekitar terancam.
Pengelolaan limbah cair harus dilakukan dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Proses ini bertujuan untuk menurunkan kadar zat pencemar sebelum air limbah dialirkan ke lingkungan. Selain itu, pemantauan berkala terhadap kualitas air buangan juga wajib dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.
PT Putra Restu Ibu Abadi telah memiliki IPAL tersendiri yang sudah terbukti efektif dan efisien yang dibuktikan dengan hasil laboratorium lingkungan yang masih sesuai dengan standar baku mutu yang dipersyaratkan setiap bulannya. Setiap hasil limbah cair akan dilaporkan kepada pihak atau instansi instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dengan melaporkan di sistem “SIMPEL”, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.
2. Emisi Udara
Emisi udara yang dihasilkan dari kegiatan industri, seperti pembakaran bahan bakar, proses kimia, atau penggunaan mesin berat, dapat mengandung gas berbahaya seperti CO₂, SO₂, NOx, dan partikel debu. Jika tidak dikendalikan, emisi ini tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berdampak pada kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar. Untuk itu, penting bagi setiap industri untuk memasang sistem pengendalian emisi seperti scrubber, electrostatic precipitator, atau filter udara lainnya.
PT Putra Restu Ibu Abadi memiliki cerobong insinerator yang digunakan untuk membakar limbah B3 sesuai dengan ijin kode limbah yang ada dan semuanya telah memiliki sistem pengendalian emisi menggunakan scrubber dan cyclone. PT Putra Restu Ibu Abadi memiliki kewajiban dalam melakukan pengujian emisi udara cerobong setiap 6 bulan sekali sesuai dengan izin yang tertuang di dalam dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan. Selama pengujian semua hasil laboratorium emisi udara berada dibawah baku mutu yang dipersyaratkan sehingga bisa dikatakan bahwa PT Putra Restu Ibu Abadi telah menjalankan kewajibannya dalam menjaga kualitas emisi udara. Setiap hasil emisi udara akan dilaporkan kepada pihak atau instansi instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dengan melaporkan di sistem “SIMPEL”, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.
3. Limbah B3
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan jenis limbah yang memiliki karakteristik beracun, mudah meledak, korosif, atau reaktif. Contohnya termasuk sisa pelarut kimia, oli bekas, baterai, dan limbah laboratorium. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah B3 bisa menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pekerja, pencemaran tanah, dan bahkan gangguan kesehatan jangka panjang.
Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Penyimpanan dalam Gudang Limbah B3, pelabelan yang benar, dan pengangkutan oleh pihak ketiga yang berizin.
PT Putra Restu Ibu Abadi adalah salah satu perusahaan pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 terkemuka di Indonesia sehingga Jelas bahwa PT Putra Restu Ibu Abadi memiliki izin pengangkutan, pengumpulan, pengolahan bahkan sampai dengan izin pemanfaatan. Semua neraca limbah B3 yang keluar dan masuk sudah dilakukan pelaporan di sistem “SPEED” milik Kementerian Lingkungan Hidup. PT Putra Restu Ibu Abadi juga memiliki TPS B3 Nasional yang mana peletakan dan pelabelan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut merupakan TPS Limbah B3 yang dimiliki oleh PT Putra Restu Ibu Abadi.
Menjaga lingkungan di area kerja industri bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Pengelolaan limbah cair, emisi udara, dan limbah B3 yang baik akan mendukung terciptanya industri yang berkelanjutan, aman bagi pekerja, dan ramah terhadap lingkungan. Dengan komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pelaku industri, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih, sehat, dan bertanggung jawab terhadap masa depan bumi kita.
Salam Safety.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.