Peran Kartu Pengawasan dalam Pengangkutan Limbah B3

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Peran Kartu Pengawasan dalam Pengangkutan Limbah B3
7 Minute

Peran Kartu Pengawasan dalam Pengangkutan Limbah B3

4 December 2025

Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3. Pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan oleh pengangkut limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3. Syarat ini berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kartu pengawasan adalah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh pengangkut Limbah B3 selama proses pengangkutan. Kartu ini menjadi bagian dari sistem pelaporan dan pengawasan agar pengelolaan limbah dilakukan secara tertib, aman dan sesuai peraturan. Kartu Pengawasan dalam pengangkutan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai bentuk izin dan pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan barang atau orang. Kartu pengawasan sangat penting untuk memastikan kendaraan beroperasi dengan ketentuan hukum dan teknis.

Peran kartu pengawasan dalam pengangkutan limbah B3 :

  1. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi : Pengangkutan limbah B3 tanpa kartu pengawasan dapat dianggap sebagai pelanggaran, kartu pengawasan memastikan semua pihak menjalankan prosedur sesuai regulasi, termasuk penghasil, pengangkut, dan pengelola limbah.
  2. Pengawasan dan Pemantauan: Pemerintah dapat melacak pergerakan Limbah B3 dari sumbernya (penghasil) hingga tempat pemrosesan akhir (pengolah) dan memastikan bahwa limbah tidak dibuang sembarangan atau dipindahkan ke lokasi ilegal.
  3. Dokumentasi yang Lengkap: Kartu pengawasan menyediakan dokumentasi yang lengkap tentang limbah B3, termasuk jenis, jumlah, dan tujuan akhir dari limbah yang diangkut.
  4. Keselamatan dan Keamanan: Kartu pengawasan membantu memastikan keselamatan dan keamanan pengangkutan limbah B3, dengan adanya informasi rinci di kartu (jenis limbah, karakteristik bahaya, prosedur penanganan), sopir dan petugas pengangkutan dapat menangani situasi darurat (tumpahan, kecelakaan, dan lain-lain) dengan tepat.

Kartu pengawasan bukan sekedar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam manajemen risiko dan perlindungan lingkungan. Tanpa dokumen ini, proses pengangkutan limbah B3 dianggap ilegal dan berisiko tinggi, baik secara hukum maupun lingkungan. Resiko jika tidak menggunakan kartu pengawasan maka akan dikenakanan sanski administratif hingga pidana bagi pengangkut atau penghasil limbah dan potensi pencemaran lingkungan terkait pengelolaan limbah.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.