Pentingnya Memiliki Asuransi Lingkungan bagi Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur tentang dana penjaminan (yang bisa berbentuk asuransi) pada Pasal 471 nomor 1 dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup digunakan untuk kegiatan : a. penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup: dan /atau b. pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan yang menghasilkan, mengelola, atau mengangkut Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki tanggung jawab besar terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Oleh karena itu, asuransi lingkungan khusus untuk limbah B3 menjadi hal yang sangat penting.
Untuk mengantisipasi risiko kerusakan lingkungan yang serius, limbah B3 bisa menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara seperti tumpahan limbah cair beracun ke sungai, kebocoran bahan kimia di gudang penyimpanan dan lain sebagainya. Dengan adanya asuransi lingkungan membantu menanggung biaya penanggulangan dan pemulihan lingkungan akibat insiden tersebut. Asuransi lingkungan untuk limbah B3 bukan hanya sekedar perlindungan finansial, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menunjang kepatuhan hukum, menjaga reputasi, dan memperkuat sistem manajemen lingkungan perusahaan. Dalam menghadapi resiko limbah B3 yang tinggi, asuransi ini adalah investasi strategis yang cerdas dan bertanggung jawab.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.