Sekilas tentang Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun (B3) yang dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia, serta kelangsungan hidup makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah B3 perlu dilaksanakan untuk menyelamatkan lingkungan, termasuk tempat penyimpanan limbah B3 dengan baik dan sesuai standar. Tindakan penyimpanan ini dilakukan oleh pemilik usaha, pengumpul, pengguna, pengolah, dan penimbun (Sayuti dkk., 2022).
Fasilitas bangunan tempat penyimpanan sementara Limbah B3 dibangun dengan tembok terpisah dari bangunan lainnya dengan minimal jarak 6 m. Bangunan wajib tertutup dengan atap yang berbahan ringan dan tidak mudah hancur jika ada kebakaran. Lantai dan dinding memiliki konstruksi yang lebih kuat dari atap. Apabila limbah B3 yang dihasilkan cair maka bisa menggunakan tanki atau kontainer. Bahan tangki dan kontainer tidak mudah pecah dan bocor serta dibangun di atas permukaan tanah yang datar dengan lantai yang kedap air. Tempat penyimpanan sementara harus terlindung dari sinar matahari dan hujan. Jika terjadi tumpahan maka kapasitas penampungannya memuat 110% dari total kapasitas tangki atau kontainer.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.