Tanda Terima Dokumen Limbah B3
Manifes Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah dokumen pengangkutan limbah (B3) yang berfungsi sebagai bukti resmi pencatatan dan pelacakan dari sumber limbah (penghasil), ke pengangkut, hingga ke pengelola akhir. Dokumen ini diwajibkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Saat ini manifes yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan adalah manifes elektronik. Manifes elektronik pengangkutan Limbah B3 disebut festronik yaitu dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai Limbah B3.
Fungsi Festronik Limbah B3:
- Sebagai alat kontrol dan pelacakan (tracking system) perjalanan Limbah B3 dari penghasil sampai pengelola.
- Sebagai bukti legalitas pengangkutan Limbah B3.
- Sebagai dokumen pendukung pelaporan lingkungan (SIMPEL KLH).
- Sebagai arsip administrasi dan dasar audit lingkungan.
Pihak yang Terlibat dalam Festronik Limbah B3:
- Penghasil Limbah B3 – perusahaan atau instansi yang menghasilkan Limbah B3.
- Pengangkut Limbah B3 – pihak berizin yang melakukan pengangkutan Limbah B3.
- Pengelola Limbah B3 – pihak yang memanfaatkan, mengolah, atau menimbun Limbah B3.
Alur Manifes Limbah B3 (Manual):
- Penghasil Limbah B3 mengisi lembar manifes rangkap 7 atau 11 dan menyerahkan ke pengangkut Limbah B3.
- Pengangkut Limbah B3 membawa manifes selama perjalanan.
- Setelah sampai di lokasi pengelola Limbah B3, manifes ditandatangani oleh pengelola Limbah B3.
- Lembar manifes didistribusikan ke masing-masing pihak (penghasil Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pengelola Limbah B3, dan instansi terkait).
Manifes manual seperti di atas umumnya digunakan sebagai arsip internal perusahaan pengangkutan Limbah B3 atau cadangan, sedangkan versi resmi kini dikelola melalui sistem SIMPEL KLH dan SPEED. Dalam festronik semua data diisi secara digital dan tanda tangan dilakukan secara elektronik (digital signature). Setiap jenis limbah memiliki kode khusus yang mengacu pada Lampiran I PP No. 22 Tahun 2021.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.