Persyaratan Umum Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Persyaratan Umum Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional
7 Minute

Persyaratan Umum Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional

25 January 2026

Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/ atau Penimbun Limbah B3. Pengumpulan Limbah B3 dibagi menjadi skala nasional yang harus mendapatkan persetujuan dari menteri, skala provinsi yang harus mendapatkan persetujuan dari gubernur, dan skala kabupaten/ kota yang harus mendapatkan persetujuan dari bupati/ wali kota. Berikut beberapa persyaratan untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional. Permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional dilengkapi dengan : 

  1. Surat permohonan persetujuan teknis di bidang pengumpulan limbah B3 sesuai Lampiran XXIV Permenlhk Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 dan rincian kajian teknis sesuai Lampiran XXV Permenlhk Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
  2. Salinan bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  3. Perhitungan biaya dan model keekonomian.
  4. Salinan sertifikat kompetensi tenaga kerja di bidang pengelolaan limbah B3.

Dalam rincian kajian teknis diperlukan beberapa dokumen antara lain rencana pembangunan fasilitas pengumpulan Limbah B3, tata letak lokasi pengumpulan Limbah B3, rincian penyimpanan Limbah B3, tata cara pengemasan Limbah B3, prosedur pengumpulan Limbah B3, sistem tanggap darurat, dan lain sebagainya.

Proses pengajuan izin pengumpulan limbah B3 skala nasional dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup secara online melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Lingkungan Hidup di https://ptsp.kemenlh.go.id/. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai secara administrasi, KLH akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan izin. Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 akan terbit setelah melalui tahapan rapat teknis pembahasan rincian kajian teknis. Selanjutnya setelah melalui tahap pembangunan dan integrasi dokumen lingkungan, KLH akan melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kesesuaian dokumen dan lapangan secara menyeluruh. Apabila telah dinyatakan sesuai maka Surat Kelayakan Operasional Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional akan diterbitkan oleh KLH. Dengan demikian, pengumpulan limbah B3 skala nasional memerlukan izin dan pengaturan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa Limbah B3 dikelola dengan baik dan tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *