Pentingnya Pemulihan Pencemaran Lahan Terkontaminasi Limbah B3
Perkembangan industri yang semakin pesat dapat memberikan dampak positif yaitu meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Di samping itu juga dapat meningkatkan inovasi, efisiensi produksi, serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Namun di samping dampak positif, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif salah satunya adalah pencemaran. Pencemaran yang dihasilkan dari limbah industri sebagian yaitu pencemaran logam berat. Logam berat merupakan bahan pencemar berbahaya yang sifatnya tidak dapat dihancurkan (non degradable) oleh organisme hidup sehingga nantinya akan terakumulasi di lingkungan. Zat berbahaya dan beracun yang masuk ke dalam tanah akan terendap sebagai zat kimia lalu meracuni tanah. Pada tanah terkontaminasi logam berat memerlukan suatu metode yang tepat untuk menurunkan konsentrasi logam yang terkandung di dalamnya. (Sumber : Wijayanti W.I dkk, Jurnal Teknik ITS Vol. 11 No.2, 2022)
Logam berat yang telah mengontaminasi tanah bisa dihilangkan dengan cara pemulihan lahan. Tujuan utama dilakukannya pemulihan lahan terkontaminasi adalah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan kepada manusia dan lingkungan serta bahaya terhadap ekologi. Di dalam pasal 2 Permen LHK Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjelaskan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 yang diakibatkan dari usaha dan/atau kegiatannya. Adapun alur dan prosedur terkait pemulihan lahan terkontaminasi juga dijelaskan secara rinci dalam peraturan tersebut. Pemulihan lahan terkontaminasi juga dilakukan untuk mengurangi dampak dari toksisitas logam berat kepada manusia dan ekosistem. Berbagai pendekatan dapat dilakukan untuk melakukan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi seperti fisika, kimia dan biologi. (Sumber : Adryansyah dkk, Indonesian Journal of Environmental Education and Management Vol. 4 No.1, 2019)
Salah satu cara pemulihan lahan terkontaminasi untuk menghilangkan zat pencemar yang mengontaminasi tanah yaitu dengan cara pengerukan tanah. PT PRIA menyediakan jasa pengerukan untuk lahan yang telah terkontaminasi zat pencemar khususnya limbah B3 yang bisa mencakup seluruh area di Indonesia. Hasil dari kegiatan pengerukan juga bisa langsung dikelola di PT PRIA sendiri melalui proses pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan baku pembuatan bata merah.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.