Panduan e-Purchasing: Cara Cepat Pesan Layanan Limbah B3 melalui INAPROC
Pengelolaan limbah B3 di instansi pemerintah merupakan aktivitas rutin yang wajib dilakukan sesuai regulasi KLHK. Namun, proses pengadaan layanan sering terkendala oleh tender yang panjang, risiko salah memilih penyedia, hingga kewajiban memastikan legalitas penyedia jasa. Untuk menjawab tantangan tersebut, LKPP menyediakan platform INAPROC, yaitu e-katalog pemerintah yang mempermudah instansi dalam memesan layanan pengelolaan limbah B3 secara cepat, aman, dan transparan.
INAPROC adalah platform belanja pemerintah berbasis e-katalog yang menampilkan vendor yang telah lolos verifikasi legal dan teknis LKPP. Dengan melakukan pengadaan melalui INAPROC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) mendapatkan berbagai keuntungan, diantaranya:
- Tidak perlu melalui proses tender manual.
- Harga sudah transparan dan sesuai standar LKPP.
- Legalitas vendor dijamin (izin KLH lengkap).
- Transaksi dilakukan secara online dan terdokumentasi.
- Meminimalkan risiko memilih penyedia yang tidak berizin.
Proses pemesanan dilakukan oleh PP atau PPK melalui sistem e-purchasing. Berikut langkah-langkah singkatnya:
- Buat akun LPSE, lalu login ke portal e-Katalog LKPP (e-katalog.lkpp.go.id).
- Gunakan kolom pencarian dan ketik “Jasa Pengelolaan Limbah B3”.
- Pilih penyedia resmi, misalnya PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA).
- Pilih layanan yang dibutuhkan dan klik “Beli Langsung”.
- PP dapat memproses transaksi hingga Rp200 juta, sedangkan PPK dapat melakukan transaksi dengan nominal diatas Rp200 juta.
- Lakukan checkout dan unggah Dokumentasi Persiapan e-Purchasing (PDF, maks. 10 MB).
- Cek kembali poin-poin persiapan sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024.
- Tentukan alamat tujuan pengiriman dan tanggal permintaan layanan.
- Pilih layanan pengiriman yang disediakan oleh penyedia.
- Pilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sesuai dengan memasukkan kode paket atau jenis pengadaan.
- Jika pembeli adalah PP, pilih PPK sebagai penanggung jawab pesanan untuk pembuatan surat pesanan.
- Klik “Ajukan Negosiasi” untuk melanjutkan komunikasi dengan penyedia.
- Setelah negosiasi disetujui, layanan segera diproses oleh penyedia sesuai SOP dan regulasi KLHK.
Untuk memudahkan proses belanja dan transaksi, pastikan akun e-purchasing aktif. Siapkan data kebutuhan limbah (jenis, volume, lokasi). Pilih penyedia dengan dokumentasi lengkap dan izin resmi. Pastikan Sudah mengecek izin angkut, izin olah, dan rasio pengolahan penyedia. Pemilihan penyedia yang resmi juga penting untuk memastikan proses pengelolaan limbah sesuai Permen LHK supaya tidak terjadi pencemaran lingkungan, pelanggaran hukum, dan tidak ada potensi kerugian negara karena jasa ilegal.
Salah satu penyedia layanan pengelolaan limbah resmi LKPP adalah PT. Putra Restu Ibu Abadi. Perusahaan ini telah terdaftar sebagai penyedia resmi di e-katalog INAPROC yang sudah memiliki izin lengkap pengangkutan dan pengolahan limbah B3, mempunyai teknologi pengolahan modern dan aman, dan berpengalaman melayani berbagai instansi pemerintah. Dengan pemesanan melalui INAPROC, instansi pemerintah dapat mengelola limbah B3 secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan bersama PT. PRIA.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.