Mengenal Limbah Aki dan Baterai Bekas serta Strategi Pengelolaan Dengan Bijak
Prospek limbah baterai bekas di Indonesia sangat besar dan menjanjikan, didorong oleh pertumbuhan kendaraan listrik (sepeda dan mobil), menawarkan peluang ekonomi melalui daur ulang (ekstraksi logam berharga) dan penggunaan kembali (second life), serta mendukung ekonomi sirkular untuk energi bersih, namun diiringi tantangan signifikan seperti belum adanya infrastruktur khusus dan regulasi yang memadai, sehingga perlu segera dikembangkan untuk mencegah krisis lingkungan.
Limbah aki / baterai bekas berasal dari :
- Aki kendaraan (motor, mobil, truk) → umumnya aki timbal-asam
- Baterai kering (AA, AAA, dan lain-lain)
- Baterai isi ulang (lithium-ion, NiMH, NiCd)
Setelah tidak berfungsi, benda ini akan menjadi limbah yang berbahaya. Dampak yang disebabkan jika limbah tersebut dibuang sembarangan adalah sebagai berikut :
- Akan menyebabkan pencemaran tanah dan air tanah
- Dapat merusak ekosistem lingkungan
- Selain itu, dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan.
Cara pengelolaan yang benar, yakni :
- Jangan dibuang ke tempat sampah umum
- Simpan di tempat aman, tidak bocor, dan tertutup
- Kumpulkan terpisah dari sampah lain
- Serahkan ke:
- Bank sampah B3
- Pengelola limbah B3 berizin
- Program daur ulang resmi.
Limbah aki dan baterai bekas adalah Limbah Bahan, Berbahaya, dan Beracun (B3) karena mengandung zat berbahaya seperti timbal (Pb), asam sulfat, merkuri, kadmium, dan nikel. Limbah aki/ baterai termasuk Limbah B3 dan pengelolaannya diatur oleh KLH, wajib dikelola oleh pihak berizin. PT PRIA adalah perusahaan pengumpulan dan pengangkutan aki dan baterai bekas dengan kode limbah A102d yang telah mendapatkan izin yaitu :
- Surat Persetujuan Teknis di Bidang Pengolahan Limbah B3 dan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT PRIA : S/334/PSLB3/VPLB3/PLB.3/07/2021 dan Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT PRIA : S.440/PSLB3/VPLB3/PLB.3/8/2021.
- Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor S.663/PSLB3-PLB3/PK/PLB.3/10/2023.
- Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor S.270/G-G.4/PK/PLB.5.3/B/6/2025.
- Perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor izin 81201018434110020 tanggal 8 November 2022 Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3).
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.