Penghasilan di bawah PTKP Tetap Lapor SPT Tahunan

PT Putra Restu Ibu Abadi > Informasi > Informasi > Penghasilan di bawah PTKP Tetap Lapor SPT Tahunan
8 Minute

Penghasilan di bawah PTKP Tetap Lapor SPT Tahunan

Meskipun secara aturan Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak wajib lapor SPT Tahunan, tetap ada beberapa keuntungan strategis jika anda memilih untuk tetap melaporkannya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa melapor pajak tetap bermanfaat meski penghasilan belum mencapai ambang batas kena pajak:

Menghindari Status “NPWP Non-Efektif” (NE).

Jika seorang Wajib Pajak tidak pernah melapor SPT dalam jangka waktu lama, status NPWP bisa berubah menjadi Non-Efektif.

  • Dampaknya: Saat suatu hari anda membutuhkan NPWP untuk urusan mendesak, anda harus melakukan proses aktivasi ulang yang memakan waktu.
  • Manfaat Lapor: Menjaga NPWP tetap aktif sehingga siap digunakan kapan saja tanpa kendala administrasi.

Mempermudah Pengajuan Pinjaman (Kredit).

Lembaga keuangan seperti bank biasanya mewajibkan dokumen SPT Tahunan sebagai syarat pengajuan kredit, seperti:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Fungsinya: SPT menjadi bukti valid mengenai profil keuangan dan sumber penghasilan anda di mata perbankan.

Syarat Administrasi Berbagai Layanan Publik.

Banyak layanan birokrasi dan legalitas di Indonesia yang mensyaratkan pelaporan pajak terakhir, di antaranya:

  • Pengurusan paspor.
  • Pendaftaran atau perpanjangan Izin Usaha (NIB).
  • Persyaratan lelang atau tender proyek tertentu.
  • Pemberian beasiswa pemerintah maupun swasta.

Sarana Rekonsiliasi Aset (Pemutihan Data).

Melapor SPT secara rutin adalah cara terbaik untuk mencatat aset yang anda miliki (seperti motor, tabungan, atau handphone) secara legal. 

  • anda tidak akan kesulitan menjelaskan asal-usul harta yang sudah anda miliki sejak lama karena sudah tercatat secara konsisten setiap tahun.

Mengajukan Restitusi (Jika Terjadi Salah Potong).

Terkadang, ada pemberi kerja atau pihak ketiga yang tetap memotong pajak dari honor anda meskipun total penghasilan setahun di bawah PTKP.

  • Dengan melapor SPT, anda bisa mengajukan Restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak), sehingga uang yang terpotong tersebut bisa kembali ke rekening anda.

Sebagai pengingat, batasan PTKP yang berlaku saat ini (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Lajang/TK 0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jika penghasilan anda di bawah angka tersebut, status SPT anda akan menjadi Nihil.

Besaran PTKP (Per Tahun):

  • Lajang (TK/0): Rp54.000.000
  • Menikah (K/0): Rp58.500.000
  • Menikah + 1 Tanggungan (K/1): Rp63.000.000

Kesimpulan: Selama NPWP anda berstatus Aktif, anda wajib lapor SPT. Jika tidak ingin lapor lagi, segera ubah status menjadi Non-Efektif.

PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *