Pinjam Bendera Bukan Jalan Pintas: Pahami Konsekuensi Hukumnya dalam Tender Pemerintah
Dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP), praktik pinjam bendera atau meminjam nama perusahaan lain untuk mengikuti tender masih kerap ditemukan. Umumnya, praktik ini dilakukan karena perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administrasi atau teknis ingin tetap dapat mengikuti pengadaan, menghindari pembatasan tertentu, atau memanfaatkan perusahaan lain yang memiliki kualifikasi lebih baik. Walaupun istilah pinjam bendera tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan, praktik ini tetap berpotensi melanggar hukum apabila disertai pemalsuan data, penyalahgunaan dokumen, atau persekongkolan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, seluruh pelaku pengadaan wajib menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta mematuhi etika pengadaan. Karena itu, penyampaian informasi atau dokumen yang tidak benar dalam proses tender dapat berujung pada sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist), pembatalan sebagai pemenang, hingga proses hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, ketentuan LKPP mengenai sanksi daftar hitam juga menjadi dasar pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk penggunaan dokumen yang tidak sah atau pemberian keterangan yang tidak benar. Dalam praktiknya, perusahaan yang dipinjam namanya tidak selalu lepas dari tanggung jawab, terutama jika pengurusnya mengetahui, menyetujui, atau turut terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Apabila praktik pinjam bendera dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pengembalian kerugian negara juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak meminjamkan identitas, izin usaha, maupun dokumen legalitas kepada pihak lain untuk mengikuti tender pemerintah, sebab selain berisiko dikenai sanksi administratif, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana apabila terbukti mengetahui, menyetujui, atau turut serta dalam penyimpangan proses pengadaan.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah di Jawa Timur. Kami menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 terintegrasi mulai dari pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan. Hubungi call center kami untuk konsultasi dan mendapatkan penawaran terbaik lebih lanjut untuk kebutuhan perusahaan anda.